Adukan Nasib Non ASN, DPD RI Minta Inventarisir Honorer

oleh jateng

Semarang- Forum Non ASN yang tergabung dalam FORNAS Jateng Mengadukan nasib pada Denty selaku Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI di Jateng. Penghapusan tenaga kerja honorer di instansi pemerintah mulai tanggal 28 November 2023 menjadi penyebabnya. Aturan itu tertuang dalam surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 185 tanggal 31 Mei 2022. Anggota DPD RI dari Wilayah Jateng, Denty Eka Widi Pratiwi mengatakan harus ada win win solution atas kondisi tersebut.

Di satu sisi, SE tersebut sudah diteken. Tapi di sisi lain, keberadaan non ASN dibutuhkan di instansi di daerah. "Harus ada keputusan yang tepat. Maka, apa yang menjadi keluhan dari non ASN akan kami rangkum dan kami sampaikan ke pusat dan ada solusinya," kata Denty saat menerima non ASN di Kantor Perwakilan DPD RI di Jateng di Kota Semarang, Selasa, 9 Agustus 2022. Hadir Ketua Fornas Jateng, Agus Priyono, Wakil Ketua Komisi A DPRD Jateng Fuad Hidayat dan Kabid Mutasi BKD Jateng Raden Rara Utami Rahajeng.

Denty menegaskan hal ini merupakan ranah kebijakan pemerintah pusat.Sehingga ia mendorong Fornas juga menginventarisir non ASN di semua wilayah di Jateng. Agus Priyono meminta pemerintah pusat meninjau ulang serta membuat kebijakan yang lebih mengakomodir tenaga honorer. Alasannya, sejauh ini pengabdian non ASN begitu banyak dan lama. Bahkan ada yang puluhan tahun. Peran non ASN di birokrasi di daerah, katanya, juga begitu urgen. Bahkan seringkali bekerja tak kenal jam kerja atau dengan tuntutan kerja yang tinggi.Dengan pengabdian yang panjang tersebut, selanjutnya, ia berharap ada kebijakan yang tepat bagi mereka.

“Kita harap ada follow up yang baik dan bijak. Pemerintah bisa membuat aturan baru yang sekiranya mengakomodir kami sebagai pengabdi di negeri ini,” tandas Agus.Sejumlah pegawai non ASN yang hadir dari berbagai daerah di Jateng juga menyuarakan hal yang sama.

"Kami minta SE tersebut ditunda lebih dahulu. Kemudian silakan kinerja kami diukur dengan tolok ukur yang jelas." "Sehingga pusat akan tahu kebutuhan daerah akan non ASN," ucap salah satu non ASN bernama Adit.Wakil Ketua Komisi A DPRD Jateng Fuad Hidayat mengatakan tenaga honorer ini masih sangat dibutuhkan di daerah. Seperti yang bertugas di Bapenda yang rata-rata non ASN. Jika diberhentikan, maka kinerja dinas bisa kolaps."Ada dua isu besar yang harus dikawal bersama. Yakni outsourcing dan afirmasi ke PPPK," ujar Fuad.