AGENDA KEGIATAN
DEWAN PERWAKILAN DAERAH REPUBLIK INDONESIA
Beranda
Profil
Hak dan Kewajiban Anggota DPD RI
Anggota DPD RI mempunyai hak :
1.Bertanya;
2.Menyampaikan usul dan pendapat;
3.Memilih dan dipilih;
4.Membela diri;
5.Imunitas;
6.Protokoler; dan
7.Keuangan dan administratif
Anggota DPD RI mempunyai kewajiban :
1.Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila
2.Melaksanakan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menaati peraturan perundangundangan;
3.Mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan NKRI;
4.Mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, golongan dan daerah;
5.Menaati prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan negara;
6.Menaati tata tertib dan kode etik;
7.Menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga lain;
8.Menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat; dan
9.Memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada masyarakat di daerah yang diwakilinya.