AGENDA KEGIATAN
DEWAN PERWAKILAN DAERAH REPUBLIK INDONESIA
03 November 2022 oleh jateng
Semarang - Tragedi yang terjadi di Stadion Kanjuruhan Malang paska laga sepak bola Liga 1 musim 2022-2023 antara Arema FC dan Persebaya Surabaya, yang menelan korban jiwa sekitar 133 orang (data Posko Postmortem per tanggal 04/10/22) dan kerusakan pada sarana dan prasarana olahraga serta fasilitas umum menjadi peristiwa tragis dalam penyelenggaraan kejuaraan (event) olahraga khususnya sepak bola Indonesia.
Faktor keamanan menjadi sangat penting mengingat saat ini kejuaraan olahraga juga telah menjadi sebuah aktivitas ekonomi dan industri yang melibatkan banyak pihak, sehingga kegagalan atau ketidaksuksesan penyelenggaraan kejuaraan (event) olahraga dapat berdampak ekonomi yang merugikan banyak pihak. Apalagi jika kegagalan atau ketidaksuksesan itu disebabkan oleh adanya peristiwa keributan atau perkelahian antara penonton atau supporter olahraga yang menyebabkan bukan saja kerusakan sarana dan prasana olahraga dan fasilitas umum lainnya, juga hilangnya nyawa manusia.
Dilihat dari korban jiwa yang ada, peristiwa Kanjuruhan bahkan menjadi salah 1 (satu) dari 5 (lima) kerusuhan sepak bola yang pernah terjadi di dunia. Dari peristiwa tersebut, tak ayal jika tanggung jawab penyelenggara dalam menyelenggarakan kejuaraan (event) olahraga sangat berat. Pasal 52 UU No 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan menyebutkan bahwa penyelenggara kejuaraan olahraga wajib memenuhi persyaratan teknis kecabangan, kesehatan, keselamatan, ketentuan daerah setempat, keamanan, ketertiban umum, dan kepentingan publik.
Salah satu yang menjadi perhatian Komite III DPD RI adalah Pasal 91 PP Nomor 16 Tahun 2007 yang menyebutkan perihal standar penyelenggaraan kejuaraan olahraga. Norma ini seharusnya menjadi panduan bagi penyelenggara kejuaraan dalam menyelenggarakan kejuaraan. Dalam rapat kali ini membahas tentang beberapa kendala dan permasalahan yang terjadi dalam dunia keolahragaan di Indonesia, khususnya Provinsi Jawa Tengah. Anggota DPD RI, Ir. H. Bambang Sutrisno, M.M mengundang beberapa stakeholder yang berkaitan dengan keolahragaan khususnya cabang olahraga sepakbola.
Hadir Manajer PSIS, Ketua PSSI Provinsi Jawa Tengah, Kepala Bidang KONI Provinsi Jawa Tengah, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang diwakili oleh Kepala Bidang Keolahragaan Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Jawa Tengah, serta Pengamat Olahraga Prof. Dr. Tandiyo Rahayu.
Ir. H. Bambang Sutrisno mengatakan bahwa regulasi atau peraturan perudang-undangan tentang keolahragaan memang penting namun lebih penting lagi implementasi atau pelaksanaannya. Ketua PSSI Provinsi Jawa Tengah menjelaskan bahwa kompetisi menjadi muara pengembangan sumber daya manusia. Kompetisi PSSI Jawa Tengah terintegrasi dengan federasi PSSI di pusat. sekarang liga 1 liga 2 sedang dihentikan dari pusat, maka kompetisi PSSI di Jawa Tengah terimbas juga terhenti. Agenda-agenda diluar agenda pasti setiap tahunya, yaitu dukungan event-event, seperti sekolah sepak bola di Provinsi Jawa Tengah. Terdapat 286 sekolah sepak bola di Jawa Tengah. 4 tahun yang lalu mengeluarkan semacam sirkular kepada PSSI di daerah di Jawa Tengah. Kompetisi ini dibutuhkan untuk pembinaan dalam bentuk development. Terkait komunikasi dengan supporter, secara federasi berbicara supporter Provinsi Jateng melalui klub nya. Federasi sering melakukan workshop, didalam workshop tersebut ada aspek keamanan dengan institusi kepolisian.
Kepala Bidang Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Jawa Tengah, Ali Purnomo menjelaskan bahwa Cabang sepak bola menempati posisi tertinggi cabang olahraga banyak kericuhan. Indikatornya adalah jumlah penonton yang cukup besar dibandingkan dengan olahraga lain, fanatisme supporter yang cukup tinggi. KONI di Tahun 2023 akan menyelenggarakan pekan olahraga provinsi di Pati, ada 57 cabang olahraga dan menjadi tanggung jawab KONI Provinsi dari aspek penyelenggaraannya. Persyaratan : struktur organisasi penyelenggaraan kejuaraan orlahraga, tenaga keolahragaan yang kompeten, rencana dan program kerja, satuan pembiayaan, jadwal penyelenggaraan kejuaraan olahraga, sistem administrasi dan manajemen penyelenggaraann, sistem pelayanaan kesehatan dalam penyelennggaraan kejuaraan olahraga, sistem keamanan dan keselamatan dalam penyelenggaraan kejuaraan orlahraga. Maka dalam perspektif tugas dan kemenangan KONI sepanjang itu diadakan oleh cabang olahrga tidak dapat melakukan intervensi apapun.
Pengamat Olahraga Prof. Dr. Tandiyo Rahayi menjelaskan tragedi Kanjuruhan sebagai salah satu bentuk kerumitan pengurusan sepak bola di Indonesia. Bangsa ini mudah melupakan tragedi dan tidak mengambil pelajaran dari tragedi tersebut. Kalau ada satu peristiwa di olahraga yang membanggakan eforianya sangat luar biasa. Tetapi do nothing untuk membuat kebanggaan itu terus berlanjut. Dari tragedi kanjuruhan, beberapakali disebutkan bahwa pelaksanaannya tidak sesuai standar. BSANK (Badan Standarisasi Akreditasi Nasional Keolahragaan), Badan independent yang ketuanya diangkat oleh Presiden, yang baru berjalan 2 setengah dan sudah dicabut lagi oleh Presiden. Padahal badan ini bisa menjadi cikal bakal mengatur terkait standardisasi penyelenggaraan keolahragaan. Penyelenggaraan keolahragaan selanjutnya diurus lagi oleh EO, EO ini harus memiliki standar/sertifikasi. Oleh karena itu Perlunya dihidupkan kembali lembaga BSANK (Badan Standarisasi Akreditasi Nasional Keolahragaan) yang independen guna mengatur standarisasi penyelenggaraan keolahragaan