Inventarisasi materi pengawasn atas Pelaksanaan UU No.8 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah Tahun 1445/2024M

21 Februari 2024 oleh jateng

Semarang, 20 Februari 2024. Dalam rangka Pengawasan materi pengawasan atas Pelaksanaan UU No.8 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah Tahun 1445/2024M Bambang Sutrisno selaku anggota Komite III, mengundang beberapa pihak stakeholder yang ada di Jawa Tengah. Hal ini berkaitan dengan persiapan penyelenggaraan Ibadah haji yang menjadi kewenangan daerah. Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah, Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah, Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) dan Asosiasi Muslim Penyelenggaraan haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI)

Bambang Sutrisno selaku anggota DPD RI Jawa Tengah, meminta para stakeholder untuk memaparkan kondisi yang ada dan kesulitan yang dihadapi dilapangan. Fitriyanto, Kabid Penyelenggara Haji dan umrah menyampaikan bahwa kendala yang cukup krusial pada saat ini adalah Visa ummal, visa kerja, visa ziarah digunakan untuk Ibadah haji, padahal sebenarnya tidak dapat digunakan. Hal ini tentu saja melanggar aturan sehingga berampak pada jamaah slundupan yang masuk ke tenda di Arafah. Sedangkan dari pihak Dinas Kesehatan/Tim Penyelenggara haji dr.Irma menymapaikan bahwa ketidakpastian jumlah TKH (Tenaga Kesehatan Haji) menyebabkan ketidakmerataan pelayanan kesehatan antar dokter dan perawat. Sehingga berdampak pada penanganan Kesehatan Jamaah Haji.

Lain halnya dengan LDII Wil.Povinsi Jawa Tengah lebih menyoroti pada Masalah yg muncul yaitu akomodasi dan transportasi haji yang kurang layak dan pengunaan visa tidak haji oleh jamaah harus ditindak tegas oleh penyelenggara haji dalam hai ini kementeriaan agama. Bambang Sutrisno sangat mengapresiasi atas segala masukan yang diberikan, hal ini nantinya yang akan menjadi Inventarisasi masalah dan akan disampaikan ke Kementerian Agama sebagai mitra kerja Komite III.