KUNJUNGAN SEKRETARIAT KANTOR DPD RI KE BAWASLU PROVINSI JAWA TENGAH

26 Januari 2024 oleh jateng

Sekretariat Kantor DPD RI Provinsi Jawa Tengah, Kepala Kantor beserta jajaranya berkunjung ke Bawaslu Provinsi Jawa Tengah. Dalam kunjungannya diterima oleh Muhammad Rofiuddin selaku Koordinator Divisi SDM dan Organisasi, Nur kholiq sebagai Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat dan Setyo Pramudi sebagai Kepala Bagian Pengawasan Bawasli Kota Semarang. Dalam pertemuan ini Wahyu Widiasmoro sebagai Kepala Kantor DPD RI Jawa Tengah menyampaikan terkait pembukaan posko pengaduan pelanggaran pemilu di kantor DPD RI Provinsi Jawa Tengah. Hal ini sesuai dengan Peraturan DPD RI Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Tertib, serta Putusan Sidang Paripurna pada tanggal 3 Januari 2024, maka:

  1. DPD RI telah membentuk Posko Pengaduan Dugaan Pelanggaran Pemilu Tahun 2024
  2. Posko pengaduan ini merupakan komitmen DPD RI untuk meningkatkan fungsi pengawasan dan menjamin pemilu yang jujur dan adil di seluruh daerah di Indonesia.
  3. Posko pengaduan ini beroperasi di Kantor DPD RI di Ibu Kota Provinsi seluruh Indonesia yang akan bekerja secara efektif setiap hari mulai tanggal 10 Januari hingga 20 Maret 2024 pukul 08.00-16.00 waktu setempat.
  4. Laporan pengaduan dapat disampaikan secara langsung ke Kantor DPD RI di Ibu Kota Provinsi dengan menyatakan bukti dan data dukung, setiap laporan akan dicatat dan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku untuk disampaikan ke Bawaslu.
  5. DPD RI berkomitmen untuk menjaga pelaksanaan Pemilu Tahun 2024 yang demokratis Menyikapi posko pengaduan yang dibuka oleh kantor DPD RI Jawa Tengah, Bawaslu menyambut positif dikarenakan dal ini akan semakin membuka kanal pengaduan bagi Masyarakat yang akan melaporkan dugaan pelanggaran Pemilu. Terkait dalam hal teknis serta adminitratif terkait tindak lanjut laporan aduan yang diterima DPD RI Jawa Tengah Bawaslu akan mengundang sekretariat DPD RI Jawa Tengah dalam rapat koordinasi tindak lanjut aduan Masyarakat. Bawaslu berharap pembukaan posko aduan ini sebagai langkah awal anatara DPD RI Jawa Tengah dan Bawaslu dalam menjalin sinergi dan Kerjasama untuk dapat mewujudkan iklim Pemilu yang kondusif di Provinsi Jawa Tengah.