Rapat Dengar Pendapat Komite I terkait Inventarisasi Pengawasan atas Pelaksanaan UU 22 tahun 2022 tentang pemasyarakatan

03 Juli 2024 oleh jateng

Rapat Dengar Pendapat Komite I DPD RI dengan Pakar Kriminologi dan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) membahas Inventarisasi Pengawasan atas Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan di ruang rapat Sriwijaya, gedung DPD RI, Jakarta. (1/7)

Hadir sebagai narasumber pada rapat tersebut Pakar di bidang kriminologi ,Prof. Drs. Adrianus Eliasta Sembiring Meliala, M.Si., M.Sc., Ph.D. dan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia ( MAKI ), Boyamin Saiman, M.A., M.Phil.

Pada rapat tersebut, Komite I DPD RI menyampaikan beberapa perhatiannya terkait penyelenggaraan proses pemasyarakatan yang didapatkan dari aspirasi masyarakat dan hasil temuan di daerah yaitu terkait persoalan over kapasitas lapas ; mengenai hak pelayanan kesehatan para warga binaan (narapidana); monitoring dan pengawasan terhadap warga binaan atas pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi atau dikunjungi, cuti bersyarat, cuti menjelang bebas dan pembebasan bersyarat; dan penguatan SDM pembimbing kemasyarakatan (PK) dan Asisten PK (APK) sebagai upaya peningkatan kinerja dalam pemenuhan kebutuhan dan hak tahanan.

Komite I DPD RI memberikan perhatian khusus terhadap penyelenggaraan proses pemasyarakatan yang dihadapkan pada banyak persoalan yang berpotensi menjadi pemicu timbulnya gangguan keamanan dan ketertiban. Untuk itu Komite I DPD RI menekankan pentingnya pembahasan yang mendalam terkait pelaksanaan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.