AGENDA KEGIATAN
DEWAN PERWAKILAN DAERAH REPUBLIK INDONESIA
15 Agustus 2023 oleh jateng
Semarang - Ir. H Bambang Sutrisno, M.M selaku anggota Komite III DPD RI melakukan rapat Inventarisasi Materi Pandangan dan Pendapat terhadap RUU tentang Perlindungan Pekerja rumah Tangga (PPRT) di Kantor Sekretariat DPD RI yang berlokasi di Jl. Imam Bonjol 185 Semarang.
Dalam Rapat tersebut turut mengundang instansi terkait yaitu dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah, Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB), LBH APIK, Serikat Pekerja Rumah Tangga Merdeka, serta dari Yayasan Penyalur Pekerja Rumah Tangga "Pembantu Kami".
Masih adanya kasus kekerasan terhadap pekerja rumah tangga serta lemahnya perlindungan terhadap hak-hak PRT menjadi suatu alasan perlu dibentuknya RUU mengenai Pekerja Rumah Tangga. Paradigma dan perilaku Pemberi Kerja dan atau masyarakat pada umumnya masih banyak yang memarjinalkan hak-hak PRT, dengan adanya UU PRT diharapkan akan dapat hilang. Oleh karena itu DPD RI berusaha mendengan banyak masukan dari berbagai pihak.
Ibu Rr. Ayu yang bertindak sebagai pihak legal di yayasan LBH APIK menjelaskan bahwa saat ini LBH APIK menjadi salah satu Lembaga yang fokus mengurus kekerasan terhadap perempuan. Tidak terkecuali kekerasan kepada Pekerja Rumah Tangga yang mayoritas adalah perempuan. Karena menurut catatan tahunan LBH APIK Semarang di tahun 2016 – Juni 2023 ada 30 PRT yang mendapatkan layanan bantuan hukum dari LBH APIK Semarang, rata-rata PRT yang mengalami Kekerasan dari Pemberi Kerja. Kekerasan tersebut antara lain fisik, psikis, seksual, dan hak gaji yang tidak dibayarkan
PRT yang mengalami kekerasan saat bekerja mengalami depresi, cacat pada tubuh (luka yang permanen) yang mengganggu aktivitas kerja sehingga kehilangan kesempatan bekerja lagi (kehilangan penghasilan), hingga meninggal dunia. RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) sangat urgensi segera disahkan di tahun 2023 ini, karena negara selama ini belum maksimal dengan memberikan perlindungan secara maksimal terhadap Pekerja Rumah Tangga (PRT).
Dalam rapat tersebut juga membahas poin-poin untuk ditambahakan dalam pasal PPRT. Diantaranya menambahkan pasal tentang Restitusi atau ganti kerugian yang diberikan oleh pemberi kerja ataupun Konpensasi atau ganti rugi yang diberikan oleh negara sebagai salah satu upaya hukum yang dapat diajukan oelh korban PRT yang mengalami kekerasan oleh pemberi kerja.
Dari Serikat Pekerja Rumah Tangga merdeka juga menambahkan pentingnya perjanjian tertulis anatar pemberi kerja dan penerima kerja. Dengan adanya perjanjian kerja secara tertulis diharapkan jika ada kendala di kemudian hari dapat diselesaikan sesuai dengan apa yang telah disepakati sebelum bekerja. Selain itu Serikat Pemberi Kerja juga berharap kepada pemerintah agar PRT juga diberikan asuransi kesehatan baik BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan.