AGENDA KEGIATAN
DEWAN PERWAKILAN DAERAH REPUBLIK INDONESIA
06 Januari 2023 oleh jateng
SEMARANG - Ketentuan Pasal 29 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) dengan tegas dan jernih memberikan jaminan bahwa negara menjamin tiap tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu. Hal ini menunjukkan komitmen negara untuk melindungi disertai turut memastikan agar setiap penduduk memiliki kebebasan dan kenyamanan dalam menjalankan agamanya.
Dalam konteks agama Islam, terbit Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Di dalam undang-undang tersebut dirumuskan tujuannya, yakni: (a) memberikan pembinaan, pelayanan, dan pelindungan bagi Jemaah Haji dan Jemaah Umrah sehingga dapat menunaikan ibadahnya sesuai dengan ketentuan syariat, dan (b) mewujudkan kemandirian dan ketahanan dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Berdasarkan hal di atas, maka Komite III DPD RI sebagai alat kelengkapan dari DPD RI sebagai perwujudan mandat konstitusional Pasal 22 D UUD 1945 melaksanakan reses untuk menyerap aspirasi masyarakat di daerah terkait pelaksanaan UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, khususnya terkait umrah.
Anggota DPD RI asal Jawa Tengah, Ir. H. Bambang Sutrisno melakukan rapat inventarisasi materi pengawasan dengan mengundang stakeholder yang berkaitan, diantaranya dari AMPHURI (Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umroh Republik Indonesia) Prov. Jateng, IPHI (Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia) Prov. Jateng, serta dari Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah.
Acara rapat dibuka oleh Ir. H. Bambang Sutrisno, dilanjutkan rapat serap aspirasi dari stakeholder yang telah datang. Perwakilan dari AMPHURI yaitu Dwi Setianto memaparkan beberapa kendala yang ditemui di lapangan antara lain, harga biaya Umroh dan Haji yang membengkak dikarenakan penutupan embarkasi Solo, sehingga dialihkan ke embarkasi Jakarta. Selain itu masyarakat yang ingin berangkat Haji dan Umroh masih kesulitan mendapatkan vaksin meningitis, sehingga travel agen harus mencari vaksin hingga ke beberapa daerah. hal tersebut berdampak pada transport, penginapan dan biaya hidup jamaah yang akan umroh. Selain itu meningkatnya harga dollar berdampak pada meningkatnya biaya yang harus ditanggung jamaah. Ditambah lagi harga tiket menjadi lebih tinggi karena penjualan tiket penerbangan harus melaluli whole seller tidak melalui maskapai langsung. Dwi juga menambahkan untuk mempermudah pembuatan paspor calon jamaah Umroh untuk tidak mencantumkan syarat rekomendasi dari Kemenag. Syarat tersebut diminta oleh pihak Kantor Imigrasi.
Perwakilan dari IPHI Jateng, Harsono mengungkapkan beberapa kendala yang dialami jamaah terkait kurangnya pengawasan terhadap agent travel yang bermasalah, sehingga hal tersebut merugikan masyarakat. Selain itu juga muncul permasalahan akibat lamanya daftar tunggu haji, mengakibatkan jamaah lebih beralih ke Ibadah Umroh. oleh karena itu dimohon pemerintah juga ikut membantu kelancaran proses Ibadah Umroh. Hartono menambahkan, dalam membahas kebijakan mengenai ibadah Haji dan Umroh mohon untuk dapat melibatkan IPHI dan stakeholder lain yang berkaitan.
Dari Kementerian Agama Kota Semarang hadir Mawardi selaku Kepala Seksi Penyelenggaran Haji dan Umroh. Mawardi menjelaskan bahwa Pendaftaran Haji Kota Semarang periode Januari-Oktober sebanyak 500 orang, namun banyak juga yang mengundurkan diri dikarenakan faktor usia. Mawardi juga menjelaskan saat ini banyak jamaah yang beralih ke Ibadah Umroh dikarenakan masa tunggu Haji yang lama. Karena keterbatasan yang dimiliki oleh Kemenag, sehingga pengawasan biro Travel Haji dan Umroh menjadi kurang maksimal. Ada biro travel yang memberangkatkan jamaah namun tidak punya ijin. Kemenag juga merasa keberatan perihal aturan dari Imograsi yang mewajibkan membawa surat rekomendasi dari Kemenag untuk mengurus paspor.
Kendala dari Kemenag Kota Semarang yaitu tidak dapat mengakses aplikasi Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (SISKOPATUH) dari Kemenag Republik Indonesia sehingga tidak dapat memperkirakan berapa jamaah yang berangkat. Aplikasi SISKOPATUH hanya dapat diakses oleh Kemenag Provinsi Jawa Tengah. Hal tersebut diperparah dengan kurangnnya komunikasi yang intensif antara Kemenag Pusat dan Daerah sehingga penyelenggaraan ibadah haji terutama Umroh berjalan sendiri-sendiri. Dengan meningkatnya animo masyarakat untuk beribadah Umroh, maka diharapkan agar pemerintah dapat membuka embarkasi pemberangkatan Jamaah di tiap provinsi sehingga tidak menumpuk di embarkasi Jakarta atau Pusat.