RAPAT INVENTARISASI MATERI PENGAWASAN TERKAIT KENAIKAN BIAYA PERJALANAN IBADAH HAJI (BPIH)

08 Maret 2023 oleh jateng

Semarang - Anggota Komite III DPD RI Provinsi Jawa Tengah, Ir. H. Bambang Sutrisno M.M melakukan Rapat Serap Apirasi membahas tentang Invehtarisasi Materi Pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh khususnya terkait biaya perjalanan Ibadah Haji (BPIH).

Ada beberapa hal ang perlu dicermati terkait pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, khususnya terkait Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang harus ditanggung oleh jemaah haji. Pertama, adanya kenaikan Bipih, dari awalnya Rp. 39.886.009,00 pada tahun 2022, menjadi Rp. 49.812.700,26 pada tahun 2023 ini, hal ini tentu akan memberatkan bagi calon Jemaah haji yang akan melunasi Bipih; Kedua, komposisi Bipih dengan nilai manfaat (optimalisasi) pada 2022 sebesar 40,45% : 59,46%, langsung naik menjadi 55,3% : 44,7%; Ketiga, sejauh mana langkah-langkah efisiensi yang telah dilakukan oleh Kemenag dan BPKH dalam hal biaya penerbangan, akomodasi di Makkah dan di Madinah dan biaya lainnya tanpa mengurangi kualitas layanan yang diberikan; dan Keempat, bagaimana langkah-langkah yang dilakukan BPKH untuk meningkatkan nilai manfaat (optimalisasi) dana haji dari calon Jemaah haji di Indonesia.

Untuk membahas hal tersebut, Anggota DPD RI mengundang perwakilan dari beberapa stakeholder untuk menyerap aspirasi, pandangan, pendapat dan masukan yaitu perwakilan dari Kemenag Provinsi Jawa Tengah,PW IPHI Jateng serta akademisi dari Fakultas Ekonomi Bisnis Islam UIN Walisongo.

Kepala Bidang Penyelenggaran Haji Dan Umroh H. Fitriyanto, S.Ag, M.Pd.I menyatakan, penyesuaian biaya Haji sangat diperlukan karena setiap tahun Pemerintah Arab Saudi menaikkan biaya. Selain itu keperluan jamaah haji juga selalu bertambah setiap tahun. Kemenag juga sedang mensosialisasikan setoran awal dana haji. Yang dulunya 25 juta rupiah, diharapkan saat ini setoran awal dana haji minimal 40 juta rupiah. Hal ini bertujuan guna meningkatkan nilai manfaat (optimalisasi) dana haji dari calon jamaah haji di Indonesia. Selain itu juga bertujuan agar untuk meringankan beban calon jamaah haji saat berangkat haji.

Dari Sekretaris PW IPHI , Nurbini mengatakan bahwa kenaikan biaya haji sebenarnya wajar, namun sebaiknya dilakukan secara bertahap, serta dilakukan sosialisasi dulu sebelumnya. Sehingga masyarakat tidak terlalu terkejut dikarenakan kenaikan biaya haji ini. Selain itu juga perlu dilakukan efisiensi namun tidak menjadikan kendala untuk jamaah haji. BPKH perlu memangkas biaya-biaya yang tidak terlalu dibutuhkan. Mengingat ibadah haji merupakan ibadah yang cukup mahal, sehingga berbagai pihak perlu membantu terciptanya kondisi yang kondusif.

Sedangkan dari Dekan Fakultas Ekonomi Bisnis Islam UIN Walisongo Dr. H. Muhammad Saifullah, M.Ag mengatakan, perlu adanya kesepakatan antara pemerintah dengan masyarakat. KArena Ibadah Haji merupakan akad jual beli antara pemerintah dengan masyarakat. Sehingga biaya yang dikeluarkan pemerintah harus sesuai dan sepadan dengan fasilitas yang nantinya akan didapat oleh jamaah. Fasilitas yang akan didapat oleh jamaah haji juga harus jelas, sehingga kedepan Pemerintah juga lebih mudah untuk mengakomodir kebutuhan jamaah haji di tanah suci. Dr.H. Muhammad Saifullah, M.Ag juga menambahkan Pemerintah harus dapat mengelola nilai dana manfaat dengan lebih baik agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat di kemudian hari. Selain itu dana haji juga harus terbuka agar pengelolaanya menjadi lebih baik lagi.

Admin