AGENDA KEGIATAN
DEWAN PERWAKILAN DAERAH REPUBLIK INDONESIA
oleh jateng
SEMARANG - Biro Sistem Informasi dan Dokumentasi dan Bagian Risalah Sekretariat Jenderal DPD RI melakukan Rapat Koordinasi untuk membahas Penyusunan Risalah terkait Jabatan Fungsional Perisalah yang diselenggarakan di Hotel Novotel Semarang pada hari Rabu, 29 Juni 2022.
Diskusi ini dihadiri oleh Kepala Biro Sistem Informasi dan Dokumentasi Bapak Nana Sutisna S.IP, M.Si, Kepala Bagian Risalah, Ibu Mulyanti S.Sos, M.Si, Pejabat serta Pegawai bagian Dokumentasi dan Sistem Informasi Risalah Sekretariat Jenderal DPD RI. Selain itu hadir pula seluruh Pejabat dan Pegawai di lingkungan Kantor DPD RI Provinsi Jawa Tengah.
Kegiatan rapat koordinasi kali ini membahas lebih detail mengenai pelaksanaan penyusunan risalah berkaitan dengan Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif. Jabatan Perisalah Legislatif dan Analis Perisalah Legislatif merupakan jabatan baru di lingkungan Sekretariat Jenderal DPD RI ditandai dengan pelantikan jabatan fungsional yang dimaksud pada tanggal 1 April 2021. Instansi Pembina Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif dan Analis Perisalah Legislatif saat ini adalah Sekretariat Jenderal DPR RI.
Dalam diskusi kali ini membahas tentang beberapa kegiatan Perisalah Legislatif dan Analis Perisalah Legislatif yaitu meliputi perekaman, penulisan, penyampaian risalah, setiap kegiatan rapat atau sidang yang dilakukan oleh Anggota Dewan. Adapun kendala yang dihadapi Jabatan Fungsional Perisalah terutama yang berada di kantor daerah adalah minimnya kegiatan rapat atau sidang yang dilakukan oleh Anggota Dewan di kantor daerah ataupun di daerah pemilihan masing-masing. Dikarenakan kegiatan rapat atau sidang Anggota Dewan lebih sering dilakukan di Jakarta. Hal ini dapat menjadi faktor utama sulitnya perolehan DUPAK (Daftar Usulan Penilaian Angka Kredit) sebagai syarat untuk kenaikan pangkat dan kenaikan jabatan bagi Pejabat Fungsional Perisalah Legislatif.
Dalam sesi diskusi dipaparkan pula beberapa kegiatan Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif di lingkungan Sekretariat Jenderal DPR RI. Beberapa saran serta masukan dari Kantor DPD RI Provinsi Jawa Tengah pada kegiatan ini adalah perlunya segera dibentuk Tim Penilai Internal Sekretariat Jenderal DPD RI yang terdiri dari Bagian Organisasi dan Tata Laksana, Bagian Pengembangan Pegawai serta Pejabat Perisalah Legislatif dan Asisten Perisalah Legislatif untuk membuat peraturan dan penataan Jabatan Perisalah Legislatif dan Asisten Perisalah Legislatif. Agar kedepannya pengusulan DUPAK dapat berjalan baik sebagaimana mestinya. - adm