Berita DPD di Media

Beranda

ยป

Berita DPD di Media

Raih Citra Baik dari Survey Kompas, DPD RI Siap Lanjutkan Amanat Rakyat

22 Juni 2024 oleh jateng

Raihan positif didapat oleh lembaga negara Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI di tahun 2024 ini. Hal ini menyusul lembaga yang dipimpin oleh Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti berhasil menjadi salah satu Lembaga Negara yang mendapat penilaian citra positif dan baik versi survey Kompas. Sekadar informasi, DPD RI mendapatkan presentase 68,8 persen citra baik, mengungguli beberapa Lembaga Negara lainnya dalam survey tersebut. Menanggapi hal itu, Sekretaris Jenderal DPD RI Rahman Hadi mengaku mengapresiasi survey yang telah dilakukan oleh salah satu media besar di tanah air itu. Kata pria asal Lampung tersebut, pihaknya akan terus menjaga tren positif itu dengan melaksanakan kinerja yang baik dan terukur. “Terima kasih atas survey Kompas, ke depannya kami akan terus menjaga tugas dan fungsi serta memegang teguh amanat rakyat, terutama stakeholder di daerah. Hal ini harus terus dilanjutkan dan dijaga baik," kata Rahmanan Hadi. Seperti diketahui, semenjak dipimpin oleh AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, DPD RI aktif mengambil langkah untuk memperjuangkan kepentingan daerah. Termasuk Menyusun beberapa Rancangan Undang-Undang inisiatif yang penting bagi stakeholder di daerah. Salah satunya adalah RUU tentang Pelestarian Adat dan Budaya Kerajaan Nusantara. “Memang gaya kepemimpinan Pak LaNyalla yang terjun langsung ke daerah, dan mendorong anggota untuk aktif, telah memaksimalkan peran DPD RI, yang memang harus diakui, di dalam Konstitusi peran DPD RI masih dirasa kurang. Tetapi Pak LaNyalla berhasil memaksimalkan,” tukas Rahman Hadi. Dikatakan Rahman Hadi, sejak dilantik menjadi Ketua DPD RI, LaNyalla telah turun langsung ke 34 Provinsi dan lebih dari 350 Kabupaten/Kota di Indonesia. LaNyalla juga mendatangi hampir semua kerajaan dan kesultanan yang ada di Indonesia. Sehingga beberapa aspirasi-aspirasi penting dari stakeholder daerah berhasil diagregasikan oleh DPD RI menjadi keputusan di tingkat nasional. “Ini tentu butuh passion dan stamina yang ekstra. Untuk memastikan salah satu fungsi dari DPD RI benar-benar bisa maksimal. Kami tentu di Kesekjenan juga bangga, karena dengan segala keterbatasan, baik sarana maupun anggaran, lembaga ini justru menjadi harapan bagi masyarakat,” imbuhnya. Rahman Hadi juga mengungkap, bahwa selain berhasil berhasil mencatatkan posisi DPD RI sebagai Lembaga Negara yang mendapat nilai pengelolaan keuangan Wajar Tanpa Pengecualian, secara berturut-turut dari Badan Pemeriksa Keuangan, tahun 2023 lalu, hasil survey dari Centre for Strategic and International Studies (CSIS) juga menempatkan ranking kepercayaan publik terhadap DPD RI di atas KPK dan DPR RI.

SARASEHAN EKSPOSE HASIL DATA ASPIRASI MASYARAKAT DAN DAERAH

22 Juni 2024 oleh jateng

Pusat Kajian Daerah dan Anggran (Puskadaran) DPD RI menggelar sarasehan ekspose hasil Aspirasi Masyarakat dan Daerah (Asmasda). Asmada ini dinilai sangat penting karena data-data didalamnya sangat riil dan sangat objektif sehingga sangat berguna bagi masyarakat. “Asmasda sangat penting karena data ini sangat objektif dibandingkan data primer. Kalau data primer biasanya hanya sample, kalau ini benar-benar riil,” ucap Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi di Gedung DPD RI, Jakarta, Jumat, 21 Juni 2024 Menurut senator asal Aceh ini, apabila data ini digunakan oleh pihak TNI atau kepolisian sangat membantu. Lantaran data tersebut bisa mengetahui persoalan-persoalan di daerah. “Data ini sangat dahsyat karena meliputi seluruhnya di daerah seperti potensi ekonomi, sumber daya alam, birokrasi dan sebagainya,” tuturnya. Fachrul Razi juga menilai bahwa data ini jangan hanya di simpan dalam internal DPD RI saja. Menurutnya masyarakat perlu juga mengetahui data-data di setiap daerah seperti Pilkada serentak yang akan diselenggarakan tahun ini. “Pilkada merupakan ruang lingkup tugas Komite I DPD RI, maka kami telah menemukan tahapan-tahapan yang menjadi ‘lampu merah’. Ini temuan dari Komite I DPD RI pasca kunjungan kerja dan reses,” paparnya. Di kesempatan yang sama, Deputi Bidang Dukungan Teknis KPU RI Eberta Kawima menjelaskan Pilkada serentak tahun ini merupakan pertama dilakukan di Indonesia yang terdiri 545 daerah. Namun ada tujuh daerah yang tidak melakukan Pilkada seperti DI Yogyakarta dan Daerah Khusus Jakarta (Pusat, Selatan, Timur, Barat, Utara, dan Kepulauan Seribu). “Untuk DIY karena daerah khusus jadinya tidak melaksanakan Pilkada, dan Daerah Khusus Jakarta juga sama tidak melaksanakan Pilkada,” lontarnya. Sementara itu, Deputi Bidang Persidangan Setjen DPD RI Oni Choiruddin mengatakan Kesetjenan DPD RI memiliki tugas melakukan pengolahan Asmasda. Pengolahan yang dimaksud adalah melakukan tabulasi dan analisis kemudian disampaikan kepada Anggota DPD RI melalui Alat kelengkapan Komite I, II, III, IV dan BULD. “Dalam fungsi perumusan kebijakan, pembinaan, dan pelaksanaan dukungan keahlian kepada DPD RI, Setjen DPD RI memiliki unit yang membantu memberikan dukungan terhadap dukungan persidangan lainnya, yaitu dukungan dalam pengolahan Asmasda, yaitu Unit Puskadaran,” kata Oni Choiruddin. Kepala Puskadaran Sri Sundari menjelaskan tugas pokok Puskadaran yaitu menyelenggarakan koordinasi, perumusan kebijakan, dan pelaksanaan dukungan di bidang penyiapan perumusan kebijakan, dan pelaksanaan dukungan penelitian, pengolahan aspirasi masyarakat dan daerah, serta anggaran kepada DPD RI. Selain itu pihaknya juga berperan dalam memberikan dukungan kepada anggota DPD RI. “Data ini berasal dari anggota DPD RI, nanti kita analisa dan kaji yang diperuntukan untuk memberikan dukungan kepada anggota,” ujarnya.

Terkait Pernyataan tentang Perlindungan Orang Tobelo Dalam, Direktur International Survival Asia Temui Ketua DPD RI

19 Juni 2024 oleh jateng

JAKARTA, dpd.go.id - The Asia Campaign Director at Survival International, Sophie Grig menemui Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. Dalam pertemuan di kediaman Ketua DPD RI, kawasan Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, Shopie merespon positif pernyataan Ketua DPD RI dalam rilis resminya terkait perlindungan Orang Tobelo Dalam atau Suku Togutil, yang masuk ke areal pertambangan lantaran diduga kuat hutan tempat tinggal mereka tergusur. Dalam pertemuan tersebut, Ketua DPD RI didampingi Ketua Badan Akuntabilitas Publik Tamsil Linrung, Pimpinan Komite II Bustami Zainudin, anggota Komite III Abdi Sumaithi dan Staf Khusus Ketua DPD RI, Sefdin Syaifudin serta staf ahli bidang internasional, Pitan Daslani. "Saya menyambut baik pernyataan Ketua DPD RI yang meminta agar hak-hak masyarakat yang memilih hidup di dalam hutan dilindungi. Menurut catatan kami, hal itu adalah satu-satunya pernyataan yang keluar dari Lembaga Negara di Indonesia Sebab, hutan telah menjadi tempat mereka hidup. Dan berdasarkan data lapangan yang kami miliki, zona hidup mereka semakin tergusur oleh kawasan pertambangan," kata Shopie, Selasa (18/6/2024). Shopie meminta agar Pemerintah Indonesia memperhatikan dengan baik mengenai nasib masyarakat yang secara internasional disebut 'orang yang mengisolasi mandiri' ini. Dunia internasional, lanjut Shopie, akan melihat bagaimana proses dari mineral di Indonesia dihasilkan. Apabila terindikasi perusakan lingkungan, menggusur hutan orang yang mengisolasi mandiri dan hal lain yang termasuk kategori kejahatan lingkungan, maka hal itu akan menjadi persoalan tersendiri. "Maka dari itu, saya kira dalam hal ini eksistensi orang yang mengisolasi mandiri harus menjadi perhatian serius pemerintah dalam hal proses pertambangan minerba mereka," papar Shopie. Shopie mengaku lembaganya telah lama memperhatikan Orang Tobelo Dalam. "Kami mendengarkan keluhan dan masalah yang mereka hadapi. Ada banyak hal yang menimbulkan masalah bagi mereka, salah satunya keberadaan perusahaan tambang yang mengganggu hutan tempat hidup mereka," ujarnya. Dikatakan Shopie, saat ini jumlah Orang Tobelo Dalam sekitar tiga ribuan jiwa. Hanya saja, ada sekitar 400 hingga 500 jiwa yang memilih mengisolasi mandiri di dalam hutan-hutan Halmahera Barat. "Tahun 2016-2022 terjadi kerusakan hutan yang hebat oleh aktivitas pertambangan yang semakin meluas. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menemukan lebih dari 25 pelanggaran yang dilakukan perusahaan tambang. Dan pada tahun 2022-2024 mereka (perusahaan tambang) mendapat rapor merah dari KLHK," tutur Shopie. Oleh karenanya, Shopie mengusulkan beberapa solusi atas permasalah yang dihadapi oleh Orang Tobelo Dalam. Pertama, tidak boleh ada kegiatan pertambangan di wilayah hutan yang dihuni oleh orang yang mengisolasi mandiri. Kedua, tidak boleh ada upaya untuk menghubungi atau mempengaruhi mereka. Ketiga, tidak boleh ada pemaksaan merusak hutan tempat mereka bergantung hidup. "Keempat, Survival International berharap DPD RI dapat mendukung upaya untuk menciptakan kawasan 'daerah tak tersentuh' (no go zone) untuk melindungi keberlangsungan hidup mereka," harap Shopie. Kelima, Shopie berharap DPD RI dapat menyurati dan berbicara kepada Presiden, Kementerian terkait dan perusahaan tambang itu sendiri terkait hal ini. Menanggapi hal tersebut, Ketua BAP, Tamsil Linrung mengapresiasi paparan Shopie. Menurutnya, data yang disampaikan Shopie merupakan masukan yang luar biasa bagi DPD RI. "Tentu saja ini menambah data kami untuk dapat bertindak lebih lanjut. Kami akan teruskan hal ini, baik kepada Presiden, Kementerian, Pemda maupun perusahaan pertambangan," kata Tamsil. Tamsil juga sepakat untuk menciptakan wilayah tak tersentuh sebagaimana direkomendasikan Survival International. "Kita akan berusaha untuk menjadikan daerah tersebut sebagai daerah tak tersentuh. Kalau tidak dalam waktu dekat, kemungkinan setelah pelantikan Presiden nanti," ujar Tamsil. Dalam kesempatan itu, Ketua DPD RI kembali meminta kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Barat untuk memperhatikan dengan baik persoalan ini. Sebab, kata LaNyalla, Pemprov Maluku Utara dan Pemkab Halmahera Barat sesungguhnya telah memiliki Perda Tata Ruang terkait hal ini, yakni Perda Nomor 2 Tahun 2023 tentang RTRW dan Perda Nomor 8 Tahun 2014 tentang Perlindungan Hak-hak Masyarakat Adat di Wilayah Pertambangan. "Semestinya, hutan adat dan hutan negara itu dipisah, sebagaimana putusan Mahmakah Konstitusi Nomor 35/PUUX/2012. Jadi, yang bisa diberikan hak konsesi itu adalah hutan negara. Sementara hutan adat adalah hutan yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat. Ini harus diperhatikan agar tidak tumpang tindih dan merugikan masyarakat adat, seperti menimpa Orang Tobelo Dalam," kata Senator asal Jawa Timur itu.(*)

Di Hadapan DPR RI dan Pemerintah, Komite II DPD RI Beri Catatan Terkait RUU KSDAHE

14 Juni 2024 oleh jateng

Komite II DPD RI menyampaikan pendapat akhir mini terhadap RUU Tentang Perubahan Atas UU No. 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (RUU KSDAHE). Di hadapan DPR RI dan Pemerintah, Komite II DPD RI memberikan beberapa catatan terhadap RUU tersebut. “Pada kesempatan ini kami menyatakan setuju atas RUU KSDAHE untuk ditindaklanjuti ke pembicaraan tingkat II. Namun ada pendapat akhir mini RUU ini, di mana ada beberapa catatan terhadap RUU tersebut,” ucap Anggota Komite II DPD RI Emma Yohanna, di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (13/6/24). Emma mengatakan bahwa DPD RI berpendapat perubahan atas UU ini merupakan keniscayaan. Hal itu terlepas dari kontribusinya yang sangat luar biasa terhadap upaya penyelamatan keanekaragaman hayati tropika beserta ekosistemnya. “Perlu disadari sepenuhnya bahwa dalam kurun waktu 1990 hingga saat ini telah terjadi banyak perubahan yang menuntut agar keberadaan UU konservasi ini lebih efektif lagi dalam “memagari” dan “memayungi” hal ihwal terkait pemanfaatan sumber daya yang berisiko terhadap gangguan lingkungan maupun keberlanjutannya,” tutur Emma. Terkait dengan judul RUU, Emma menggarisbawahi bahwa dengan memperhatikan usulan pemerintah agar RUU KSDAHE tetap menjadi RUU perubahan. DPD RI sependapat dengan penjelasan yang telah disampaikan oleh Pemerintah. “DPD RI dapat menerima keputusan rapat panja,” tukasnya. DPD RI juga mendukung hasil keputusan rapat panja terkait Pasal 5A dan berharap agar tarik-menarik kewenangan antar kementerian/lembaga tidak menciptakan ego sektoral. Tujuannya untuk keberlangsungan penyelenggaraan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya agar dapat berjalan dengan baik di setiap tataran. “DPD RI juga mengapresiasi mengenai batasan pengertian areal preservasi yang merupakan pengaturan baru dalam RUU ini,” terang Emma.Anggota DPD RI asal Provinsi Sumatera Barat itu menambahkan bahwa DPD RI berpendapat pengaturan mengenai masyarakat hukum adat perlu dilakukan dengan hati-hati. Hal ini mengingat belum terbitnya UU mengenai masyarakat hukum adat. “Hal yang perlu diatur justru keterlibatan masyarakat lokal dan pembinaan serta pemberdayaan masyarakat sekitar yang dampaknya kembali ke konservasi sumber daya alam hayati. Bahkan masyarakat lokal atau masyarakat adat seharusnya menjadi penerima manfaat paling utama dari keberadaan dan penyelenggaraan konservasi sumber daya alam hayati,” bebernya. Selain itu, DPD RI berpendapat bahwa ketentuan mengenai pendanaan yang perlu diatur r adalah yang bersifat alternatif selain APBN, APBD, donor korporasi, dan donor asing. Bahkan kegiatan konservasi perlu juga menggali model-model pendanaan alternatif, misalnya dari sektor swasta. “Jadi tidak sekedar CSR perusahaan, tetapi memasukkan isu lingkungan ke dalam sistem investasi korporasi. Aturan di tingkat UU juga diperlukan apabila ke depan akan menerapkan pajak atau iuran bagi kegiatan-kegiatan ekonomi yang punya dampak terhadap lingkungan,” jelas Emma. Emma juga sependapat rambu-rambu yang telah disampaikan oleh pemerintah terkait dengan ketentuan pidana. Selain itu DPD RI juga dapat menerima keputusan rapat panja, walaupun pendapat awal DPD RI lebih mengusulkan sanksi administratif yang dapat lebih memberikan efek jera dibandingkan sanksi pidana yang prosesnya memakan waktu dan sering rumit. “Perlu juga dimasukkan mengenai sanksi yang bersifat restorative justice dimana terpidana diwajibkan melakukan restorasi terhadap kerusakan yang ditimbulkan atas kejahatan yang dilakukan, baik di tingkat ekosistem, jenis tumbuhan dan satwa, maupun sumber daya genetik,” harapnya. Catatan terakhir, lanjut Emma, DPD RI berpendapat bahwa peraturan pelaksana sebagai amanat dari UU Tentang KSDAHE sesuai keputusan rapat panja agar dapat segera diterbitkan. “Kami di DPD RI berharap keputusan rapat panja agar dapat segera diterbitkan,” utaranya.

DPD RI Jawa Tengah terima Delegasi dari STAI Wali Sembilan Semarang

13 Juni 2024 oleh jateng

Penerimaan Delegasi dari STAI Wali Sembilan Sehubungan dengan Kuliah Lapangan Terkait Hukum Tatanegara Semarang, DPD RI Jawa Tengah - Kepala kantor DPD RI Jawa Tengah Yohanes Wahyu Widiasmoro, beserta jajaran menerima kunjungan Delegasi STAI Wali Sembilan, dalam rangka kuliah lapangan terkait Hukum tatanegara. Dimana kuliah lapangan ini menjadi salah satu kuliah yang wajib diikuiti oleh Mahasiswa Prodi Hukum keluarga Islam ujar Adib Ridwan Azizi Sekretaris Prodi Hukum keluarga Islam. Dalam sambutannya Yohanes Wahyu Widiasmoro, selaku kepala Kantor dihadapan mahasiswa Prodi Hukum keluarga Islam menjelaskan tentang sejarah lahirnya DPD RI berawal dari proses reformasi 1998 hingga amandeman UUD 45 serta peran fungsi DPD RI dalam sistem tata negara di Indonesia, di masa kini. Dimana jika dibandingkan dengan negara lain DPD RI adalah senator yang memiliki pengaruh yang sangat besar dalam memutuskan sebuah perundang undangan. Akan tetapi hal ini belum bisa terjadi di Indonesia, karena keterbatasan kekuasaan DPD RI yang telah diatur dalam UU MD 3. Acara tersebut dipandu oleh Chinthia selaku tenaga fungsional pranata Hubungan Masyarakat DPD RI Jawa Tengah, selanjutnya diskusi lebih lanjut dipaparkan oleh Khoirotun Nisa selaku Analis Kebijakan DPD RI Prov. Jawa Tengah. Dalam kesempatan ini Khoirotun Nisa menjelaskan tentang kinerja DPD RI mulai dari keterwakilan tiap daerah, perbedaaan tugas dan fungsi DPD dan DPR hingga bagaimana proses penyusunan sebuah Rancangan Undang Undang (RUU) hingga ditetapkan sebuah Undang Undang. Acara ditutup dengan penyerahan kenang kenangan dari Kepala Kantor DPD RI Jawa Tengah kepada ketua rombongan delegasi Delegasi STAI Wali Sembilan.

Abdul Kholik ajak PMII Kota Semarang Diskusi terkait Tantangan dan Peluang Jateng 5 th ke Depan

12 Juni 2024 oleh jateng

Membaca Tantangan dan Peluang Jateng 5 th ke depan Semarang - DPD RI Jateng; Abdul Kholik Anggota DPD RI Jawa Tengah mengundang PMII Kota Semarang untuk membaca Tantangan dan Peluang Jateng 5 th ke depan. Diskusi ini turut mengundang Fajar Saka, SH.,Mh (Ketua Bawaslu jateng 2017-2022); Edi Subkhan (Dosen FIPP Unnes) dan Provita Wijayanti,SE.,MSi (Dosen fakultas Ekonomi UNISSULA) Dalam kesempatan ini Abdul Kholik menyoroti ketimpangan yang cukup tinggi, diantaranya adalah Jawa Tengah Selatan dan Jawa Tengah bagian utara, sebagai contoh hari ini kemiskinan semarang 4% kebumen 18% range jauh sekali, kesenjangan sangat tinggi. di sisi lain ketergantungan produk dari luar jateng sangat tinggi, hal ini dikarenakan Jateng belum punya produk andalan, selain itu konektivitas infrastruktur jalur darat di jawa tengah dalam masih butuh perbaikan. Perlunya gagasan ide membangun jateng utk calon gubernur Jawa tengah kedepan. Selain itu dibidang Pendidikan, sistem zonasi masih meninggalkan permasalahn diantaranya dalam satu wilayah hanya terdapat beberapa sekolah sedangkan peserta didk sangat banyak sehingga sekolah tidak mampu menampung peserta didik ujar Edi Subchan, dari Program Studi Teknologi Pendidikan UNNES. Sedangkan membaca peluang dan tantangan ekonomi Jawa Tengah kedapan menurut Provita Wijayanti Dosen Fakultas Ekonomi Unissula Inflasi di tahun 2024 diperkirakan masih akan menghadapi sejumlah tantangan. Dari sektor bahan pangan, diperkirakan anomali cuaca akan berkurang sehingga cuaca relatif lebih terkendali. Hal ini diperkirakan akan berdampak pada penurunan risiko gangguan pada produktivitas pertanian. Namun demikian, diperkirakan beberapa harga komoditas akan mencapai Tingkat harga keseimbangan yang baru seiring dengan kenaikan harga produksi (harga pupuk dan harga pakan). Dengan demikian, hal tersebut diperkirakan akan berdampak pada kenaikan tekanan inflasi pangan. Kedepan permasalahan ini menjadi tantangan bagi mahasiswa semua dan para pemangku kepentingan di Jawa Tengah, Selaku senator dari Jawa Tengah akan bersinergi dan senantiasa mencari solusi kedepan ujar Abdul Kholik.

Komite I DPD RI Segera Rampungkan Revisi UU Pemda

12 Juni 2024 oleh jateng

Jakarta,Komite I DPD RI pada Tahun 2024 ini memprioritaskan penyusunan RUU inisiatif DPD RI tentang Perubahan Kelima UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan telah menyelesaikan tahapan finalisasi melalui Sidang Pleno Komite I pada hari Senin (10/6/2024). Kegiatan finalisasi dipimpin langsung oleh Ketua Komite I DPD RI H. Fachrul Razi, M.IP., MH. bersama dengan para Wakil Ketua yaitu Prof. Sylviana Murni dan Dr. Filep Wamafma. Selain itu dihadiri juga oleh para Senator dan Tim Ahli di bawah pimpinan Prof. Djohermansyah Djohan. Beberapa isu strategis diangkat menjadi substansi RUU, diantaranya mengenali penataan daerah, urusan pemerintahan, kelembagaan, keuangan daerah, pembinaan dan pengawasan dan sebagainya. Di antara isu-isu tersebut salah satu isu yang diangkat menjadi materi revisi UU Pemda antara lain mengenai penataan daerah. Hingga saat ini terdapat barrier besar yang menghambat pemekaran daerah, yaitu belum terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) tentang Desain Besar Penataan Daerah (Desartada) sebagaimana diamanatkan oleh UU Pemda. Dengan belum diterbitkan PP tentang Desartada sampai dengan saat ini oleh pemerintah berdampak pada terhambatnya pemekaran daerah. Padahal, sudah lebih dari 186 calon daerah otonom baru (DOB) yang menyampaikan aspirasinya kepada DPD RI untuk dimekarkan. Dalam naskah RUU Perubahan atas UU Pemda, Komite I membuat terobosan hukum dengan memformulasikan rumusan yang progresif terkait pemekaran daerah ini. Apabila UU Pemda eksisting meminta dibentuknya PP tentang Desartada yang memuat perkiraan jumlah daerah pada periode tertentu, maka ketentuan tersebut yang menjadi penghambat pemekaran daerah selama ini dan dalam ini dihapuskan dalam draft RUU. Menurut Ketua Komite I DPD RI H. Fachrul Razi, apabila kelak rumusan baru tentang penataan daerah dalam revisi UU Pemda ini dapat disahkan, maka pintu pemekaran daerah akan otomatis terbuka. Daerah yang sudah siap untuk dimekarkan dapat langsung memulai proses pemekarannya. Namun tentu saja, lanjut Senator Razi, pemekaran tetap akan selektif dan terbatas untuk mencegah adanya ledakan pemekaran daerah. Itulah sebabnya tahapan daerah persiapan dalam proses pemekaran tetap dipertahankan. "Melalui revisi UU Pemda ini, DPD RI sebagai perwakilan daerah akan terus memperjuangkan aspirasi daerah untuk dapat mewujudkan pengembangan dan kemandirian daerah, demi terwujudnya demokrasi lokal, kemandirian daerah dan kesejahteraan masyarakat daerah, " ujar Fachrul Razi. Muatan lainnya yang turut dibahas adalah tentang kelembagaan dan status Satpol PP dan Camat dalam UU Pemda eksisting. Menurut Senator Razi, satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) memiliki fungsi yang sangat menentukan dalam penegakan ketertiban umum, peraturan dan regulasi daerah. Sebagai ujung tombak dari penegakan hukum daerah, Satpol PP merupakan organ pemerintah yang sering berhadapan langsung dengan berbagai peristiwa konkrit di masyarakat. Bahkan, tidak jarang harus bergesekan dengan masyarakat demi tegaknya hukum di daerah. "Namun demikian, dengan fungsi setrategis itu, perhatian dari pemerintah terlihat minim. Bahkan, arah kebijakan hukum pemerintah cenderung kurang berpihak kepada Satpol PP, khususnya terkait status kepegawaian, " tambahnya. Seiring dengan terbitnya Keputusan Menpan RB Nomor 11 Tahun 2024 tentang Jabatan Pelaksana Aparatur Sipil Negara, terdapat indikasi status Satpol PP honorer akan dikonversi menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Padahal, Pasal 256 UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda) menghendaki status kepegawaian Satpol PP adalah sebagai jabatan fungsional Pegawai Negeri Sipil (PNS). Razi yang merupakan Senator dari Provinsi Aceh ini melanjutkan, bahwa sikap Komite I jelas, yaitu tidak setuju dengan alih status Satpol PP menjadi P3K. Pertama, karena secara terang-terangan melanggar UU Pemda Pasal 256. Melanggar UU Pemda berarti melanggar konstitusi, dan melanggar konstitusi sama saja dengan melanggar Pancasila. Kedua, dengan melihat sifat, beban dan risiko kerja Satpol PP, maka sudah semestinya terhadap 90 ribu Satpol PP saat ini diberikan status PNS yang memiliki kesejahteraan lebih baik daripada P3K, terlepas dari kedua-duanya digolongkan sebagai ASN. Posisi Satpol PP sangatlah strategis dan layak diperjuangkan menjadi PNS dengan sebuah filosofi bahwa Satpol PP adalah manusia yang perlu dimanusiakan. Satpol PP sudah mengabdi untuk negara, pemerintah, berdinas dengan meninggalkan keluarga dan rela berkorban menjadi ujung tombak pemerintahan. Pemerintahan akan tertib kalau Satpol PP kuat. Pemerintahan yang tidak tertib atau terganggu, akan menyebabkan investasi juga akan tertanggu dan apabila investasi terganggu maka ekonomi pun akan merosot yang akhirnya memicu kemiskinan. Itulah sebabnya, Satpol PP harus diperjuangkan status kepegawaiannya. Apalagi, tidak sedikit pula Satpol PP yang sudah lama mengabdikan dirinya bahkan sampai ada yang 18 tahun namun tetap tidak mendapat kejelasan status. Selanjutnya, terkait dengan jabatan camat, Razi juga menilai perlu ada penguatan terhadap pengisian jabatan dan kewenangan camat. Saat ini setidaknya ada dua permasalahan mendasar terkait dengan camat. Pertama, jabatan camat acapkali tidak diisi oleh orang yang kompeten atau memiliki latar belakang pendidikan di bidang pemerintahan. Kedua, masalah keterbatasan kewenangan camat terutama untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemerintahan dibawahnya, yaitu desa. "Dua hal ini yang mesti dibenahi. Untuk itu, melalui prakarsa revisi UU Pemda, Komite I akan memastikan untuk mengawal penguatan atas status Satpol PP sebagai PNS dan penguatan kewenangan camat untuk menjamin efektivitas penyelenggaraan urusan-urusan pemerintahan yang menjadi cakupan tugasnya, " jelasnya. RUU tentang Perubahan Kelima Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah setelah diketok dalam kegiatan finalisasi ini selanjutnya akan memasuki tahap akhir yaitu proses harmonisasi antara Komite I dengan Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI dan selanjutnya RUU akan disahkan dalam Sidang Paripurna DPD RI pada bulan Juli nanti.

Pusat Perancangan, Kajian dan Kebijakan hukum Sekretariat Jenderal DPDRI kunjungi Biro hukum Provinsi Jawa Tengah

06 Juni 2024 oleh jateng

Semarang, Pusat Perancangan, Kajian dan Kebijakan hukum Sekretariat Jenderal DPD RI pada Kamis 6 Juni 2024, berkunjung ke Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Tengah dalam rangka mendengarkan aspirasi atau masukan terkait penyusunan konsep Prolegnas. Diskusi diterima oleh Plh. Kabiro Hukum beserta jajaran Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Mulyono, dan wakil dari Kanwil Kemenkumham Sugeng. Diskusi dibuka oleh Adam Bachtiar selaku Analis Kebijakan Ahli Utama Setjen DPD RI. DPD RI berharap dengan pertemuan ini dapat memperoleh data/masukan dalam Peraturan Perundang-undangan serta menerima masukan mengenai permasalahan-permasalahan yang ada di daerah. Dalam kesempatan ini Mulyono selaku Plh. Kabiro Hukum Pemprov Jawa Tengah memberi masukan terkait UU Cipta Kerja yang menimbulkan banyak masalah pada implementasinya, misalnya pada Perubahan Peraturan Pajak dan Daerah. Pemda mengusulkan UU tentang Pemerintah Daerah dikaji kembali terutama untuk Pembagian Kewenangan. Sedangkan Sugeng perwakilan dari Kanwil Kemenkumham menyampaikan bahwa usulan perda dari kabupaten/kota seringkali sarat dengan kepentingan politik dan perlunya untuk Evaluasi kembali UU Keterbukaan Informasi Publik. Telah terjadi pola hubungan yang baik untuk harmonisasi perda/raperda antara Kanwil Kemenkumham dengan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. DPD RI sangat mengapresiasi, masukan terkait permasalahan Peraturan perundang undangan Biro Hukum pemerintah Jawa Tengah, masukan ini sangat bermanfaat bagi DPD RI dalam menyusun RUU dimana mempertimbangkan permasalahan yang ada di daerah ujar Adam Bachtiar selaku Analis Kebijakan Ahli Utama Setjen DPD RI.

Kementerian Investasi Sebut Asing Lirik Potensi EBT Indonesia, Ketua DPD RI Minta Libatkan Masyarakat di Daerah

06 Juni 2024 oleh jateng

JAKARTA,Keterlibatan masyarakat di daerah dalam proses pembangunan yang bersumber dari investasi swasta, sudah menjadi tren internasional, melalui skema public private people partnership (PPPP), karena menjadi jaminan kelancaran investasi, sekaligus memastikan pembangunan yang berkeadilan. Untuk itu, Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti meminta investasi di sektor Energi Baru Terbarukan (EBT) yang potensinya sangat besar di Indonesia, menggunakan pendekatan skema tersebut, untuk mempercepat dan memperlancar proses pembangunan. Karena dengan skema tersebut, dipastikan akan mendapat dukungan masyarakat di daerah. “Tentu kita bersyukur banyaknya potensi investasi dari mancanegara di sektor EBT. Tetapi saya minta pemerintah memperhatikan keterlibatan masyarakat di daerah, terutama masyarakat di lokasi sumber EBT tersebut. Karena skema pelibatan masyarakat akan menjadi jaminan kelancaran dan dukungan investasi. Karena masyarakat menjadi bagian dari penerima manfaat langsung,” tukas LaNyalla di Jakarta, (5/6/2024). Ia menambahkan, memang ada proses komunikasi yang lebih panjang. Tetapi hasil akhirnya akan lebih baik. Karena dengan pembangunan berkeadilan tersebut, dipastikan akan membawa dampak kemakmuran langsung bagi daerah. “Dan itu yang selama ini kami perjuangkan di DPD, karena bagi kami kemakmuran harus dibangun dari daerah. Bahkan saya sering mengatakan, desa harus jadi kekuatan ekonomi, untuk penopang ledakan populasi usia produktif,” tandasnya. Dikatakan LaNyalla, potensi sumber EBT, mulai dari panas bumi, tenaga air, hingga surya dan hidrogen dan lainnya, cukup melimpah di daerah-daerah. Terapi di beberapa lokasi tersebut, telah hidup dan didiami oleh masyarakat di daerah itu bertahun-tahun. Dan mereka hidup dari potensi tersebut. Termasuk masyarakat adat. Ini yang harus dipikirkan dengan skema yang berkeadilan. “Saya yakin pemerintah ingin investasi lancar dan pembangunan tersebut mendapat dukungan masyarakat. Salah satu solusinya adalah melibatkan masyarakat di daerah tersebut sebagai bagian dari proses pembangunan tersebut, sebagai bagian dari penerima manfaat (beneficial ownership),” tandas kandidat Doktor Hukum Pembangunan Universitas Airlangga tersebut. Mantan Ketua KADIN Jawa Timur itu juga berharap kementerian investasi memberi kesempatan pengusaha dalam negeri untuk masuk ke sektor EBT. Kalau swasta nasional kesulitan pendanaan, pemerintah bisa mendorong bank negara (Himbara) untuk mendukung pendanaan yang lebih lunak. Seperti diberitakan, kementerian Investasi mengungkapkan beberapa negara mulai dari negara tetangga bahkan hingga negara-negara di Eropa dan Timur Tengah melirik investasi EBT di Indonesia. Deputi Bidang Promosi Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM, Nurul Ichwan mengatakan banyak negara maju 'antre' bisa berinvestasi pada sektor energi terbarukan dalam negeri. "Sejauh ini banyak dari negara-negara maju, itu investornya memang sudah tertarik sejak lama untuk bisa berkontribusi di energi terbarukan di Indonesia," ujar Nurul saat ditemui di sela acara Road To Investment Days 2024, di Hotel Mulia, Jakarta, Selasa (4/6/2024) kemarin. (*)

Komite III DPD RI Selesaikan Finalisasi RUU Perubahan UU Kepariwisataan

06 Juni 2024 oleh jateng

JAKARTA,Komite III DPD RI menyelesaikan finalisasi perumusan RUU Perubahan atas UU No. 10/2009 tentang Kepariwisataan. RUU ini akan dijadikan pandangan dan pendapat DPD RI terkait revisi UU Kepariwisataan yang dinilai sudah ketinggalan zaman dan tidak sesuai dengan perkembangan kekinian di sektor pariwisata. “Komite III DPD RI berharap pada kegiatan finalisasi ini, kita dapat menyempurnakan muatan materi yang dianggap urgen atau penting dan hal-hal lainnya untuk dapat dituangkan dalam draft RUU maupun naskah akademik yang telah disusun sejauh ini, agar nantinya RUU inisiatif Komite III DPD RI dapat bermanfaat untuk bangsa dan negara khususnya masyarakat di daerah,” ucap Ketua Komite III DPD RI Hasan Basri di DPD RI, Selasa (04/06/2024). Hasan Bari juga berharap agar RUU Perubahan tersebut dapat mendorong sektor pariwisata dapat merangsang peningkatan devisa negara, menciptakan lapangan kerja, dan memicu pertumbuhan ekonomi di daerah. “Sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sekitarnya dan berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional,” imbuh Senator dari Kalimantan Utara yang akrab dipanggil HB ini. Dalam rapat finalisasi tersebut, Ketua Tim Ahli RUU Perubahan UU Kepariwisataan Komite III DPD RI Yahya Ahmad Zein menjelaskan bahwa RUU asas berkelanjutan, di mana dalam RUU ini terdapat perubahan yang bertujuan untuk mempertegas asas berkelanjutan dalam pengembangan kepariwisataan agar destinasi wisata tidak terancam keberadaannya. Kedua, adalah pengaturan kemitraan antara pusat dengan daerah. Ketiga, aspek inklusif, yang menekankan adanya keterlibatan masyarakat secara inklusif. Tujuannya agar stakeholder di daerah dapat terlibat semaksimal mungkin. "Di Undang-Undang lama atau Cipta Kerja belum terlalu komprehensif untuk menekankan keterlibatan stakeholder di daerah," jelasnya. Keempat, lanjutnya, terkait peran dan tanggung jawab pemerintah. Dalam RUU Perubahan ini memperkuat peran dan tanggung jawab pemerintah, baik dalam perencanaan, pengembangan, dan pengawasan. Hal ini dikarenakan pengawasan pemerintah selama ini masih dinilai belum maksimal. Kelima, sistem informasi, yaitu mempertegas konteks sistem informasi sebagai bagian dari penyelenggaraan kepariwisataan sebagai unsur strategis. Keenam, memperjelas dan mempertegas peran Badan Promosi Pariwisata Indonesia dan keterkaitannya dengan pemerintah. "Ini ada di pasal 33. Jadi nanti desainnya badan promosi ini dilakukan oleh swasta yang bermitra dengan pemerintah sebagai fasilitator, dan bagian pemasarannya itu adalah Kementerian Pariwisata. Jadi pola desain badan ini tidak mengambil kewenangan di Kemenpar, tapi meletakkan dalam posisinya, sehingga pengusaha bisa tetap melakukan promosi dengan mekanisme kemitraan dengan pemerintah," jelasnya. Dalam finalisasi RUU Perubahan UU Kepariwisataan ini, beberapa Anggota Komite III DPD RI pun menyampaikan masukan terkait pengembangan pariwisata Indonesia. Anggota DPD RI dari Gorontalo Rahmijati Jahja berharap agar dalam RUU Perubahan UU Kepariwisataan ini dapat mengatur mengenai adanya tambahan biaya-biaya terkait pariwisata yang justru membebani masyarakat. Dirinya mencontohkan wacana pemerintah yang akan memungut iuran pariwisata melalui tiket pesawat. Menurutnya kebijakan tersebut tidak tepat, karena akan membebani masyarakat. “Kok semua dipajakin, tiket, tol, PBB, tapera, semua kita dipajakin. Saya mohon ini perlu kita pikirkan, pariwisata boleh berkelanjutan, tapi jangan sampai kita jadi sapi perahan,” tegasnya. Sementara itu, Anggota DPD RI dari Sulawesi Selatan, Lily Amelia Salurapa berharap agar RUU Perubahan yang diusung DPD RI dapat menciptakan pariwisata berkelanjutan yang juga mengoptimalkan peningkatan pertumbuhan ekonomi, menurunkan kemiskinan, dan mengurangi pengangguran. “Prinsip berkelanjutan sangat penting, di mana pengelolaannya harus didukung dengan sistem informasi terpadu, infrastruktur pelayanan yang kekinian, serta melibatkan paritispasi langsung masyarakat sehingga bisa tumbuh dengan pariwisata sebagai satu kesatuan,” imbuhnya. Sementara itu, Anggota DPD RI dari Jawa Tengah Bambang Sutrisno berpesan agar RUU Perubahan dapat menciptakan konsep kemitraan yang melindungi stakeholder dan masyarakat di daerah. Karena konsep kemitraan dalam pengelolaan pariwisata dapat membuka pintu masuk perusahaan asing yang justru menguasai pengelolaan destinasi wisata di daerah. “Kami mohon dalam kesempatan ini dipertegas ada pembatasan-pembatasan. Jangan sampai waktu diketok, kita kaget. Karena banyak sekali setiap ada keputusan UU banyak hal yang di luar dugaan kita,” jelasnya. Dalam kesempatan yang sama, Anggota DPD RI dari Bali Anak Agung Gde Agung berharap agar dalam RUU Perubahan UU Kepariwisataan ini dapat mendorong pengelolaan pariwisata yang mengutamakan penghormatan atas norma, adat, budaya, dan kearifan lokal masyarakat setempat. Hal ini dikarenakan banyaknya wisatawan mancanegara yang berkunjung ke Indonesia, terutama di Bali, justru melakukan tindakan yang merugikan masyarakat setempat dan telah mengarah ke tindakan kriminal. “Ini harus kita pikirkan. Pariwisata harus menghormati agama, adat dan budaya, serta kearifan lokal, ini adalah satu poin yang bagus,” ucapnya. Di akhir kegiatan, Anggota Komite III DPD RI pun menyetujui hasil penyusunan RUU Perubahan UU Kepariwisataan, dan akan melanjutkan di tahap selanjutnya berupa harmonisasi dengan Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI sebelum disahkan dalam Sidang Paripurna DPD RI.