Berita DPD di Media

Beranda

ยป

Berita DPD di Media

Dorong Eksplorasi SDA Inklusif, Sultan Dukung Presiden Berikan IUP Ke Ormas Keagamaan

03 Juni 2024 oleh jateng

dpd.go.id - Wakil ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B. Najamudin mendukung upaya Presiden Joko Widodo memberikan izin pengelolaan pertambangan kepada organisasi kemasyarakatan (Ormas). Menurutnya, pengelolaan dan eksplorasi sumber daya alam (SDA) harus dilakukan secara inklusif dan tidak dimonopoli oleh entitas bisnis tertentu saja. Dalam konteks ini Ormas juga berhak untuk diberdayakan secara ekonomi oleh negara. "Ormas-ormas di Indonesia memiliki peran yang penting sebagai simpul sosial kemasyarakatan. Beberapa ormas seperti Muhammadiyah bahkan memiliki amal usaha atau unit bisnis yang dikelola secara profesional dan modern," ujar Sultan melalui keterangan resminya pada Senin (03/06). Mantan ketua HIPMI Bengkulu itu pun berharap agar ormas segera menyiapkan syarat dan ketentuan yang dibutuhkan dalam memperoleh IUP dari pemerintah. Terutama kesiapan sumber daya manusia (SDM). "Pemerintah melalui kementerian investasi tentunya sudah memiliki mekanisme identifikasi dan verifikasi secara cermat kepada calon ormas keagamaan yang akan diberikan IUP. Kita berharap agar ormas dapat menjaga kepercayaan pemerintah tersebut secara baik dan penuh tanggung jawab," kata Sultan. Lebih lanjut, mantan Wakil Gubernur Bengkulu itu menerangkan bahwa Ormas keagamaan secara umum memiliki konsen pada isu sosial, pendidikan dan ekonomi umat beragama. Sehingga sangat penting bagi pemerintah untuk menjadikan ormas-ormas tersebut produktif dan mandiri. Meski demikian, Sultan meminta agar Pemerintah perlu melakukan pengawasan dan pendampingan secara intensif setelah memberikan IUP kepada Ormas. "Ormas harus menjawab keraguan publik dengan pengelolaan tambang secara profesional dan berkelanjutan," tutupnya. Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meneken aturan yang memberi izin bagi ormas keagamaan untuk mengelola lahan tambang di Indonesia. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Beleid itu diteken Jokowi dan diundangkan pada Kamis (30/5). Aturan baru itu menyertakan pasal 83A yang memberikan kesempatan organisasi keagamaan untuk memiliki Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK).

Perkuat Hubungan Diplomatik, Ekonomi dengan Negara ASEAN, BKSP Gelar Rapat Kerja dengan Dirjen Hukum dan Perjanjian Internasional 30 Mei 2024 oleh admin

31 Mei 2024 oleh jateng

JAKARTA, - Pentingnya menjalin kerjasama bilateral dengan beberapa negara tetangga menjadi fokus pembahasan BKSP DPD RI. Kawasan ASEAN dan infopasifik menjadi potensi besar untuk pertumbuhan ekonomi dunia sehingga menarik investasi asing dalam mencapai skema perdagangan yang lebih luas. Hal tersebut disampaikan Ketua Badan Kerja Sama Parlemen (BKSP) Darmansyah Husein pada Rapat Kerja bersama dengan Dirjen Hukum dan Perjanjian Internasional Kementerian Luar Negeri RI di Ruang Rapat Kutai, Gedung B DPD RI, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (30/5/2024). “Peran DPD RI yang sangat strategis sebagai representasi daerah, kami berharap usulan ini dapat mendorong posisi daerah yang dapat diintergrasikan dalam kerjasama internasional”, ungkap Darmansyah. Sementara itu, Anggota DPD RI asal Sulawesi Selatan Lily Amelia Salurapa mempertanyakan sejauh mana nilai tawar Indonesia dalam menjalin perjanjian kerjasama bilateral dengan negara lain. “Dengan semakin banyaknya negara yang antusias menjalankan kerjasama dengan Indonesia, kami meminta untuk diberikan gambaran yang jelas tentang sejauh mana nilai tawar Indonesia dalam kerjasama bilateral”, ucap Lily. Pada kesempatan yang sama, Anggota DPD RI asal Nusa Tenggara Timur Abraham Liyanto meminta penjelasan terkait kerjasama bilateral yang pernah dilakukan oleh Indonesia di berbagai wilayah geografis sebagai tolak ukur sejauh mana tingkat keberhasialan kerjasama yang dibangun yang menguntungkan kedua negara. “Kita sebagai Anggota DPD RI yang mewakili daerah ingin diakui di negara asean, agar terjadi penguatan dalam kelembagaan. Kami ingin mengetahui perkembangan kerjasama yang telah dilakukan oleh Indonesia dengan negara tetangga ”, ujar Abraham. Dalam rapat tersebut, Direktur Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional Kementerian Luar Negeri RI, Amrih Jinangkung menekankan urgensi perluasan kerjasama antara negara-negara di kawasan ASEAN tersebut diperkuat dengan pandangan bahwa perjanjian-perjanjian yang telah dilakukan oleh BKSP dengan Majelis Korea Selatan dan Senat di Kamboja menunjukkan langkah-langkah yang positif, namun memerlukan kerjasama yang lebih pasti dan konkret. “Dalam konteks kerjasama antar kawasan ASEAN, perbuatan perjanjian dengan Majelis Korea Selatan dan Senat di Kamboja telah menunjukkan progres yang positif. Namun, untuk memastikan langkah-langkah yang kita ambil berjalan sesuai dengan rencana, diperlukan kerjasama yang lebih konkrit dan terarah agar perjanjian yang telah disepakati dapat berjalan sebagaimana mestinya" jelas Amrih.

Komite II Dorong Agar RUU KSDAHE Dapat Segera Disahkan Sebagai UU

30 Mei 2024 oleh jateng

JAKARTA, - Komite II DPD RI melakukan rapat tripartit untuk membahas RUU tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE) di Ruang Rapat Komisi IV DPR RI, Rabu (29/05/2024). Dalam rapat tersebut, Komite II DPD RI berharap agar RUU KSDAHE dapat segera disahkan sebagai dasar hukum dalam mencegah kerusakan lingkungan dan habitat flora fauna di dalamnya. "Harapan kami RUU ini dapat segera disahkan dan dapat disosialisasikan agar kedepan aturan-aturan lebih jelas lagi di masyarakat, khususnya di daerah," ucap Wakil Ketua Komite II DPD RI Aji Mirni Mawarni yang didampingi oleh Senator dari Sumatera Barat Emma Yohanna dan Senator dari Jawa Tengah Denty Eka Widi Pratiwi dalam rapat bersama DPR RI dan Pemerintah tersebut. RUU KSDAHE, lanjut Aji Mirni, merupakan upaya untuk menjaga konservasi berkelanjutan yang diatur secara sistematis terpadu, juga pengaturan alur kewenangan pusat dan daerah yang runtut, serta pengaturan perizinan berusaha terkait sumber daya hayati. Aji Mirni juga menilai RUU ini ketika disahkan akan menjadi salah satu solusi atas masalah kerusakan alam dan ancaman kepunahan satwa liar di Indonesia. RUU ini akan menghasilkan regulasi yang tegas terkait pengaturan sanksi hukum kepada seluruh pihak yang terbukti merusak alam ataupun membahayakan satwa yang dilindungi. "Kerusakan lingkungan kawasan satwa, sering terjadi dan hukumannya terlalu ringan, apalagi melibatkan perusahaan yang kemudian merugikan masyarakat. Kadang-kadang dari perusahaan hanya sekedar membayar denda dan tidak ada sanksi hukum. Dan itu kan akan bisa terulang kembali," jelas Aji Mirni yang juga Senator dari Kalimantan Timur ini.

Humas dan Fasilitasi Pengaduan DPD RI Bahas Standar Pelayanan Informasi Publik bersama Kemenpan RB

28 Mei 2024 oleh jateng

Standar Layanan Informasi Publik yang sesuai dengan UU KIP diharapkan dapat dijadikan pedoman dalam memberikan layanan, penyediaan, dan penyampaian Informasi Publik DPD RI kepada masyarakat. Hal tersebut disampaikan oleh Taufik Jatmiko, Kepala Bagian Humas dan Fasilitasi Pengaduan, Setjen DPD RI di Ruang Majapahit, Gedung B, Lantai III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/5/2024). “Humas dan Fasilitasi Pengaduan DPD RI akan berfokus untuk meningkatkan pelayanan informasi publik di DPD RI agar kinerja DPD RI dapat tersampaikan kepada masyarakat dengan memenuhi standar minimal dari pelayanan informasi publik sesuai dengan UU KIP”, jelas Taufik. Anggun Indriyani Pardede, Asisten Deputi Standarisasi Pelayanan Publik dan Pelayanan Inklusif Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara menyebutkan proses penerapan Standar Pelayanan dilakukan dengan integrasi, internalisasi, dan sosialisasi kepada pihak-pihak terkait dilakukan sejak tahap perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi hasil penyelenggaraan pelayanan. “Integrasi dilakukan sejak tahap perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi hasil penyelenggaraan pelayanan sementara Internalisasi untuk memberikan pemahaman kepada seluruh jajaran organisasi penyelenggara pelayanan dan sosialisas untuk membangun pemahaman dan persamaan persepsi di lingkungan unit/satker penyelenggara pelayanan”, ungkap Anggun. Annie Londa, Tenaga Ahli Komisi Informasi Pusat RI mengungkapkan penyampaian Informasi publik membutuhkan adanya keterbukaan Informasi sesuai batasan yang telah ditentukan, untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan dan menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik dan proses pengambilan keputusan publik dan alasan pengambilan keputusan tersebut harus dilakukan dengan terbuka. “Informasi publik harus terbuka dan mudah diakses agar informasi yang dibutuhkan oleh masyarakat dapat diperoleh dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana untuk memudahkan masyarakat dalam mendapatkan informasi,” jelas Annie.

Komite IV DPD RI: Pentingnya UU Pengelolaan Aset Daerah dalam Meningkatkan Value dan Kebermanfaatan Aset milik Daerah

28 Mei 2024 oleh jateng

YOGYAKARTA-Komite IV DPD RI menyelenggarakan Uji Sahih Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang tentang Pengelolaan Aset Daerah di kampus Universitas Gadjah Mada. Dukungan untuk pembahasan RUU tentang Pengelolaan Aset Daerah datang dari Dr. Mailinda Eka Yuniza, S.H., LLM, Wakil Dekan Fakultas Hukum UGM. “Kami melihat ada urgensi mengenai bagaimana mengelola aset negara/daerah karena kalau membicarakan aset, pasti akan berkaitan dengan keuangan negara, beberapa masalah muncul di daerah ketika didapati keuangan suatu daerah baik, tapi ternyata pengeloaan aset yang kurang baik. Untuk aaset baru, tidak masalah karena jelas perolehan dan pencatatannya, namun yang sering jadi masalah adalah aset lama yang kerap jadi temuan dalam hasil pemeriksaan BPK” kata Mailinda dalam sambutannya. Mailinda mengatakan pengelolaan aset yang baik diharapkan dapat memberi manfaat bagi daerah dan kegiatan uji shahih ini. “Kami berharap kegiqtan ini menjadi kesempatan untuk memperkaya substansi dari RUU tentang pengelolaan asset daerah yang sedang disusun Komite IV” tutupnya. Melanjutkan sambutan dari Mailinda, Afnan Hadikusumo selaku Anggota Komite IV dari Yogyakarta juga berharap agar kerjasama dan sinergi Komite IV dengan UGM agar dapat berlanjut dalam berdiskusi atau pembahasan-pembahasan lain yang dapat memberikan manfaat bagi masyarakat, seperti kegiatan uji shahih saat ini. Mewakili Pimpinan Komite IV, Elviana dalam sambutannya menyampaikan pentingnya pengelolaan aset daerah.

Lakukan Uji Sahih Revisi UU Kepariwisataan, Komite III minta masukan Pemerintah Sumut

28 Mei 2024 oleh jateng

Komite III, melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Sumatera Utara untuk menggali masukan terkait penyempurnaan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan. "Kita hadir di Sumut untuk mendengar pandangan dan pemikiran dari stakeholder di Sumut, untuk pengayaan informasi dalam mempertajam draf RUU Kepariwisataan," ujar Wakil Ketua Komite III DPD RI Muslim M. Yatim di sela kunjungan di Kantor Gubernur Sumut, Medan, Senin. Muslim mengatakan Undang-Undang Kepariwisataan masih perlu dilakukan perbaikan mengingat pariwisata merupakan salah satu sektor ekonomi yang penting di Indonesia. "Walau Undang-Undang Pariwisata telah dilakukan perbaikan, namun masih ada yang perlu dilakukan perbaikan, di antaranya kualitas lingkungan, kapasitas sumber daya manusia, aksesibilitas darat dan udara, serta kurangnya investor pariwisata," katanya. Menurut ia, potensi keindahan alam dan budaya sebagai warisan leluhur Indonesia merupakan nilai tambah yang perlu dipromosikan dan dikembangkan sehingga dapat menjadi sumber pendapatan bagi negara. "Pariwisata memiliki posisi strategis dalam peningkatan devisa negara, menciptakan lapangan kerja, dan pertumbuhan ekonomi masyarakat sekitar. Seperti Sumut dianugerahi Danau Toba dan ditetapkan sebagai destinasi pariwisata superprioritas," ujar Muslim. Untuk itu, ia bersama rombongan Komite III DPD ingin meminta masukan dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dalam mendukung penyempurnaan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kepariwisataan. Pada kesempatan itu, rombongan Komite III DPD RI disambut Staf Ahli Gubernur Sumut Bidang Hukum, Politik dan Pemerintahan Muhammad Armand Effendy Pohan, Kepala Biro Hukum Dwi Aries Sudarto dan Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Zumri. Staf Ahli Gubernur Sumut Bidang Hukum, Politik dan Pemerintahan Muhammad Armand Effendy Pohan menyambut baik kehadiran rombongan Komite III DPD RI untuk mendapatkan masukan penyempurnaan RUU Kepariwisataan. Ia memberikan beberapa masukan, seperti pembagian peran pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten/kota atas pembangunan kawasan strategis pariwisata nasional dan destinasi pariwisata superprioritas yang dikembangkan. Masukan lainnya soal kebijakan anggaran dalam APBD perlu ditetapkan persentase anggarannya sehingga urusan pariwisata yang dianggap sektor unggulan juga menjadi perhatian yang kuat bagi pemerintah daerah. "Kami apresiasi yang tinggi kepada anggota DPD RI yang telah mengunjungi Sumut untuk mendapatkan masukan penyempurnaan RUU tentang Perubahan UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan," ujarnya. Ia berharap masukan ini dapat menjadi pertimbangan DPD RI sehingga RUU Kepariwisataan dapat bermanfaat bagi semua pihak.

Komite IV DPD RI melakukan Kunjungan Kerja dengan Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Jawa Tengah, di Semarang,Jawa Tengah.

22 Mei 2024 oleh jateng

Kunker tersebut dilaksanakan dalam rangka tindak Lanjut atas Ikhtisar Hasil Pemeriksaan (IHPS) BPK RI Semester II tahun 2023. “Kami sangat bersyukur Anggota Komite IV dapat berkunjung ke Jawa Tengah hari ini mengingat bahwa Jawa Tengah sebagai Provinsi yang cukup besar, tentunya memiliki permasalahan yang cukup kompleks juga terkait dengan pemeriksaan yang dilakukan BPK RI, dan selaku Anggota DPD dari dapil Jawa Tengah berharap pertemuan hari ini dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi seluruh stakeholders, khususnya di Jawa Tengah” kata Casytha Kathmandu dalam sambutannya selaku koordinator tim Kunjungan kerja. Kepala Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Tengah menyampaikan beberapa point penting dainataranya adanya peningkatan anggaran Pemda namun hasil temuan BPK ikut meningkat pula seharusnya tidak berbanding lurus, harapannya hasil temuan BPK RI sebelumnya tidak terulang kembali di tahun berikutnya di kasus yang sama, predikat WTP jangan dijadikan acuan pokok oleh Pemda namun tetap harus memperhatikan kualitas pekerjaan. Adapun Komite IV DPD RI menyampaikan beberapa point penting diantaranya : mengamini pendapat BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Tengah terkait predikat WTP jangan dijadikan acuan pokok yang terpenting substansinya, predikat WTP di daerah seingkali hanya dijadikan ajang untuk promosi kenaikan jabatan pejabat di daerah, mengeluhkan ketidakjelasan terkait juknis pencatatan aset daerah dan mempertanyakan aset daerah di jaman dahulu yang belum tercatat dengan baik. Menurut Amang Syarifudin Ketua komite IV “bahwa dari hasil Pemeriksaan BPK RI yang disampaikan pada IHPS II 2023, khususnya terkait hasil pemeriksaan terhadap pemerintah daerah, ternyata terdapat peningkatan jumlah dan nilai temuan dalam IHPS II tahun 2023 yakni 1.818 temuan senilai Rp750,21 Miliar pada IHPS II tahun 2022 menjadi 3.266 temuan senilai Rp1,27 Triliun pada IHPS II tahun 2023”. “Permasalahan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan juga menjadi perhatian kami di Komite IV” tambah Senator Dapil Jawa Barat ini. Diketahui bahwa dari IHPS II 2023, terungkap adanya peningkatan jumlah permasalahan ketidakpatuhan pada hasil pemeriksaan pemda dan BUMD yakni sebanyak 1.252 permasalahan senilai Rp710,78 miliar pada IHPS II tahun 2022 menjadi 2.292 permasalahan senilai Rp1,17 triliun.

21 Mei 2024 oleh jateng

Komite I DPD RI dipimpin oleh Abdul Kholik mengunjungi, Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Semarang, Kunjungan tersebut dilakukan dalam rangka Inveritarisasi Materi Pengawasan atas Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan. Kegiatan dihadiri oleh Filep Wamafma selaku Pimpinan Komite 1 DPD RI, Abdul Kholik selaku Anggota DPD RI Dapil Jawa Tengah, dan didampingi oleh Kardiyono Kepala Divisi Pemasyarakatan Jawa Tengah. Menuju ke aula serba guna LPP Semarang, para tamu langsung disambut dengan Seni Karawitan yang dilakukan oleh Warga Binaan. Suasana terasa nyaman dan sampai waktunya Kadiyono Kepala Divisi Pemasyarakatan Jawa Tengah membuka sambutan dan penjelasan sekilas terkait Implementasi Pemasyarakatan khususnya di LPP Semarang kepada Komite 1 DPD RI. "Terkait Implementasi Undang-undang Pemasyarakatan yang telah kami laksanakan, di Jawa Tengah sendiri sudah mendukung kepada UPT UPT Pemasyarakatan dalam membuka Klinik Pratama. Hampir semua UPT di Jawa Tengah sudah mendapatkan Izin Operasional. Selain itu tentang Makanan di Lapas untuk semua UPT di Jawa Tengah sudah mendapatkan Sertifikat Halal MUI dan Sertifikat Laik Hygiene," Terangnya "Kami juga ingin memberitahukan situasi dan kondisi yang telah dihadapi dari beberapa UPT Pemasyarakatan yang ada di Jawa Tengah, seperti di LPP Semarang ini. Disini Ketika hujan selalu banjir dan perlu adanya relokasi. Semoga ini menjadi daya tarik perhatian Bapak semua terkait aspirasi-aspirasi dari LPP Semarang," tambahnya Dalam sambutannya dari Abdul Kholik yang mengatakan bahwa DPD Jateng adalah tugasnya salah satunya adalah menyerap aspirasi-aspirasi sekaligus melihat juga berbagai pelaksanaan dari berbagai Lembaga atau Instansi. Beliau juga telah mengiventiarisasi permsalahan yang ada di LPP Semarang, diantaranya terdapatnya keadaan bangunan yang tua dan ketika hujan pasti banjir. Jadi dengan adanya aspirasi tersebut nantinya kami akan menyampaikan kepada Menteri dan Dirjen serta Walikota Semarang,"tegasnya Usai sambutan rombongan Komite I , langsung meninjau berbagai lingkungan lapas, mulai dari Dapur Lapas, Blok Kamar Hunian, dan Bengkel Kerja, Tim Komite I DPD RI terkesan dengan hasil warga binaan seperti batik.

Abdul Kholik Tolak, pelegalan Money Politik

21 Mei 2024 oleh jateng

Abdul kholik DPD RI Perwakilan Jawa Tengah tegas menolak wacana pelegalan money politic yang digagas Anggota Komisi II DPR Fraksi PDI-P Hugua. Anggota DPD RI Jateng, Abdul Kholik menyatakan pihaknya tidak akan mendukung wacana tersebut. Apalagi selama ini dia mengklaim anggota DPD dapat meraup lebih dari 2 juta suara pemilih di Jateng tanpa praktik money politic. "Kalau kami di DPD alhamdulillah tidak menghadapi praktek-praktek money politic. Mungkin karena kami kan harus besar sekali cakupan suara kami diatas 2 juta ke atas. "Makanya hampir mustahil kami melakukan buying food atau money politic gitu," tutur Kholik saat FGD DPD RI soal evaluasi Pemilu 2024 di Kantor DPD RI, Sabtu (18/5/2024). Wacana itu muncul lantaran praktik politik uang masih sangat mengakar kuat di masyarakat saat memasuki masa pemilu. Sebagian pihak, termasuk Anggota Komisi II DPR Fraksi PDI-P Hugua merasa praktik itu tak bisa dihentikan. Jadi, money politic perlu diatur dan diberi batas jumlah uang yang diberikan kepada masyarakat pemilih. Merespon hal itu Kholik menegaskan bahwa pihaknya bisa memenangkan kontestasi DPD tanpa memberi 'amplop' kepada masyarakat untuk memilihnya. "Nah tapi memang ini yang muncul di berbagai pembahasan. Di berbagai kalangan masyarakat ada praktik-praktik terkait money politic di dalam pelaksanaan pemilu." "Ada problem politik yang dirasakan oleh para peserta pemilu, kalau kami ke DPD alhamdulillah tidak," bebernya. Kendati demikian, bukan berarti pemerintah dapat melegalkan praktik money politic tersebut. Menurutnya pemerintah justru harus berperan mengedukasi masyarakat agar tidak menormalisasi praktik tersebut terus menerus. "Iya bagaimanapun pemilu itu adalah tanggung jawab warga diberi kepercayaan untuk menentukan pilihannya dalam rangka pemerintahan ke depan," imbaunya. Sebut karena Money Politic Kesadaran masyarakat juga perlu dipupuk sejak dini untuk meninggalkan kebiasaan money politic tersebut. "Makanya ya warga harus punya kesadaran untuk itu, bukan karena kepentingan yang lain, apalagi tadi untuk money politic, ya kami tentu menolak kalau itu dilegalkan," tandasnya.

Senator Abdul Kholik Dorong Pengembangan Ekonomi Ibu-Ibu Muslimat

20 Mei 2024 oleh jateng

Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari Jawa Tengah Jateng Abdul Kholik terus mendorong pemberdayaan ekonomi umat ibu-ibu muslimat. Menurutnya, kepentingan ke depan yang mesti diperbanyak adalah agenda pemberdayaan ekonominya. Begitu besar warga Nahdiyin di jateng akan menbantu tugas pemerintahan secara umum juga mengatasi berbagai persolaan ekonomi di masyarakat bawah. Abdul Kholik mengharapkan muslimat dapat mengenbangjan produk yang digunakan dipasarkan. Saat ini sudah ada sabun, garam, beras. Semakin banyak jenis prduk akan semakin bagus untuk perekonomian masyarakat. “Kami berusaha menggandengkan dengan berbagai program bumn, dorongan berbagai level di kab kota, “ kata Abduk Kholik disela acara seminar dan halal bihalal yayasan himpunan daiyah dan majlis taklim nuwilayah Jawa Tengah, Sabtu (18/5). Mengusung tema strategi dawah berbasis pemberdayaan ekonomi ummat, acara yang berlangsung di kantor DPD RI Jateng tersebut menghadirkan beberapa narasumber. Selain Abduk Kholik hadir pula Ketua PW Muslimat NU Jateng, Prof Dr Hj Ismawati, Ketua PWNU Jateng, Abdul Ghaffar Rozin, Ketua Yayasan Hidmat MNU Jateng, Prof Dr Yuyun Affandi, dan akademisi UIN Walisongo, Prof Dr Hj Mujibatun. Abdul Kholik menambahkan, disertifikasi produk harus ditingkatkan lagi, karena makin banyak produk yang diserap oleh jaringan muslimat akan menggerakan ekonomi masyarakat. Apalagi kalau barang tersebut diproduksi oleh jaringan muslimat sendiri maka makin banyak nilai tambah yang diperoleh. “Kalau perlu setiap tahun ada produk baru,” ujarnya. Melalui acara ini ia ingin melihat sejauh mana perkembangan yang sudah ada, dan apa kebutuhan ke depan. Pihaknya mendorong potensi daerah terutama di sektor agro, pertanian, maritim bisa digarap oleh muslimat juga. “Seperti ikan olahan untuk peningkatan gizi , menyumbang penanganan stynting. Multiplayer effect nya banyak,” ujarnya. Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Abdul Kholik Dorong Pengembangan Ekonomi Ibu-ibu Muslimat, https://jateng.tribunnews.com/2024/05/19/abdul-kholik-dorong-pengembangan-ekonomi-ibu-ibu-muslimat.