oleh jateng
Masalah kesehatan jiwa menjadi masalah kesehatan yang belum terselesaikan di tengah-tengah masyarakat, baik di tingkat global maupun nasional. Dua tahun lebih pandemi Covid-19 melanda dunia, telah menyebabkan permasalahan kesehatan jiwa semakin berat untuk diselesaikan. Kementerian Kesehatan mencatat selama pandemi covid-19 hingga Juni 2020, ada sebanyak 277 ribu kasus kesehatan jiwa di Indonesia. Jumlah kasus kesehatan jiwa itu mengalami peningkatan dibandingkan 2019 yang hanya 197 ribu orang. Beberapa jenis gangguan jiwa yang dialami oleh penduduk Indonesia, antara lain gangguan depresi, cemas, skizofrenia, bipolar, gangguan perilaku, dan autis. Dari berbagai jenis tersebut, gangguan depresi menduduki urutan pertama dalam 3 (tiga) dekade. Gangguan depresi itu dialami oleh semua kelompok usia penduduk di Indonesia.
Jika merujuk data-data tersebut di atas, tak heran jika peristiwa keji dan di luar nalar manusia normal dan sadar, seperti bunuh diri, orang tua membunuh anak atau sebaliknya, suami membunuh istri atau sebaliknya, pemerkosaan dalam keluarga (dilakukan oleh ayah, paman, kakek, bahkan kakak sendiri), selalu hadir di lingkungan sekitar, baik melalui pemberitaan di media atau muncul dalam timeline media sosial kita.
Hal tersebut menjadi dasar Komite III DPD RI untuk melakukan diskusi bersama guna membahas permasalahan tentang layanan kesehatan jiwa. Kegiatan tersebut dilaksananakan pada Senin, 18 Juli 2022 di Aula Kantor DPD RI Provinsi Jawa Tengah. Bp. Ir. H. Bambang Sutrisno, M.M selaku Anggota Komite III DPD RI mengundang perwakilan dari Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah, Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah, RSJD Amino Gondohutomo, serta Ketua Perhimpunan Dokter Spesialis Kesehatan Jiwa Indonesia (PDSKJI) Cabang Kota Semarang, Dr. Widodo Sp. Kj.
Dalam diskusi membahas kondisi gangguan kesehatan jiwa masyarakat Indonesia yang cenderung naik terutama pasca pandemi Covid-19. Saat pandemi, masyarakat bukan saja berjuang untuk mengendalikan penyebaran virus Covid-19, tapi juga berjuang untuk menekan perasaan kecemasan, ketakutan, tekanan mental akibat dari isolasi, pembatasan jarak fisik dan hubungan sosial, serta ketidakpastian kondisi ekonomi yang berdampak pada kemiskinan. Dimana hal tersebut menjadi masalah utama munculnya gangguan kesehatan jiwa.
Dinas Kesehatan serta Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah melakukan upaya promotif dengan memberikan penyuluhan baik penyuluhan secara langsung maupun penyuluhan melalui media yang tersedia secara berkesinambungan. Selain itu Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga memberika upaya preventif berupa, memberikan beberapa kuesioner atau pertanyaan, serta melakukan integrasi dengan beberapa Instansi di Provinsi Jawa Tengah. hal ini bertujuan untuk melakukan deteksi dini adanya masalah gangguan jiwa yang dapat muncul di kemudian hari. Sedangkan usaha kuratif (pengobatan) yaitu menyediakan pelayanan kesehatan jiwa di beberapa Rumah Sakit di Provinsi Jawa Tengah.
Menurut Dr. Widodo Sp. Kj, Salah satu misi PDSKJI pusat adalah meningkatkan mutu dan jangkauan pelayanan kesehatan jiwa di seluruh wilayah Indonesia. Selain berkontribusi dalam upaya promotif dan preventif, Upaya Kuratif yang dilakukan adalah memberikan Pelayanan pemeriksaan, diagnosis dan tatalaksana gangguan jiwa secara komprehensif di berbagai fasilitas kesehatan maupun di luar fasilitas kesehatan. Selain itu ada pula upaya Rehabilitatif yang dilakukan adalah Melaksanakan kunjungan rumah bagi para ODGJ dan keluarganya. Selain itu juga memberikan pelatihan untuk alternatif bagi para ODGJ sebelum kembali ke masyarakat
Memang tidak dapat dipungkiri, penyediaan sarana prasarana kesehatan jiwa di Provinsi Jawa Tengah belum cukup memadai karena kurangnya tenaga ahli serta sumber daya khusus untuk kesehatan jiwa. Hal ini diperparah dengan biaya pengobatan pasien OGDJ yang cukup mahal.