Berita DPD di Media

Beranda

ยป

Berita DPD di Media

RAPAT KOORDINASI BIRO SISTEM INFORMASI DAN DOKUMENTASI DENGAN KANTOR DPD RI PROVINSI JAWA TENGAH

oleh jateng

SEMARANG - Biro Sistem Informasi dan Dokumentasi dan Bagian Risalah Sekretariat Jenderal DPD RI melakukan Rapat Koordinasi untuk membahas Penyusunan Risalah terkait Jabatan Fungsional Perisalah yang diselenggarakan di Hotel Novotel Semarang pada hari Rabu, 29 Juni 2022. Diskusi ini dihadiri oleh Kepala Biro Sistem Informasi dan Dokumentasi Bapak Nana Sutisna S.IP, M.Si, Kepala Bagian Risalah, Ibu Mulyanti S.Sos, M.Si, Pejabat serta Pegawai bagian Dokumentasi dan Sistem Informasi Risalah Sekretariat Jenderal DPD RI. Selain itu hadir pula seluruh Pejabat dan Pegawai di lingkungan Kantor DPD RI Provinsi Jawa Tengah. Kegiatan rapat koordinasi kali ini membahas lebih detail mengenai pelaksanaan penyusunan risalah berkaitan dengan Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif. Jabatan Perisalah Legislatif dan Analis Perisalah Legislatif merupakan jabatan baru di lingkungan Sekretariat Jenderal DPD RI ditandai dengan pelantikan jabatan fungsional yang dimaksud pada tanggal 1 April 2021. Instansi Pembina Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif dan Analis Perisalah Legislatif saat ini adalah Sekretariat Jenderal DPR RI. Dalam diskusi kali ini membahas tentang beberapa kegiatan Perisalah Legislatif dan Analis Perisalah Legislatif yaitu meliputi perekaman, penulisan, penyampaian risalah, setiap kegiatan rapat atau sidang yang dilakukan oleh Anggota Dewan. Adapun kendala yang dihadapi Jabatan Fungsional Perisalah terutama yang berada di kantor daerah adalah minimnya kegiatan rapat atau sidang yang dilakukan oleh Anggota Dewan di kantor daerah ataupun di daerah pemilihan masing-masing. Dikarenakan kegiatan rapat atau sidang Anggota Dewan lebih sering dilakukan di Jakarta. Hal ini dapat menjadi faktor utama sulitnya perolehan DUPAK (Daftar Usulan Penilaian Angka Kredit) sebagai syarat untuk kenaikan pangkat dan kenaikan jabatan bagi Pejabat Fungsional Perisalah Legislatif. Dalam sesi diskusi dipaparkan pula beberapa kegiatan Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif di lingkungan Sekretariat Jenderal DPR RI. Beberapa saran serta masukan dari Kantor DPD RI Provinsi Jawa Tengah pada kegiatan ini adalah perlunya segera dibentuk Tim Penilai Internal Sekretariat Jenderal DPD RI yang terdiri dari Bagian Organisasi dan Tata Laksana, Bagian Pengembangan Pegawai serta Pejabat Perisalah Legislatif dan Asisten Perisalah Legislatif untuk membuat peraturan dan penataan Jabatan Perisalah Legislatif dan Asisten Perisalah Legislatif. Agar kedepannya pengusulan DUPAK dapat berjalan baik sebagaimana mestinya. - adm

BAP DPD RI GELAR RDP PERMASALAHAN PT. PERTAMINA DENGAN EKS KARYAWAN

oleh jateng

Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI mengapresiasi niat baik PT. Pertamina untuk menyelesaikan permasalahan dengan eks karyawannya. Hal ini terungkap setelah BAP DPD RI menyelenggarakan rapat dengar pendapat (RDP) dengan PT. Pertamina (Persero) dan 37 eks pekerja outsourcing PT. Pertamina EP Field Rantau, Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh terkait belum dibayarkannya kompensasi yang layak bagi mereka. Rapat ini dihadiri oleh Bambang Sutrisno (Ketua BAP DPD RI), Fadhil Rahmi (Anggota DPD Asal Aceh), Anggota DPD Ikbal Hi Djabid (Anggota DPD Abdurrahman Abubakar Bahmid (Anggota DPD Asal Gorontalo), Maya Rumantir (Aggota DPD Asal Sulawesi Utara), Pjs. GM Zona I Pertamina Hulu Rokan-Regional I Sumatera, Muzwir Wiratama dan perwakilan eks pekerja outsourcing bertempat di Kantor Perwakilan DPD RI Provinsi Aceh, Kamis (23/6). Dalam relis yang diterima di Jakarta, Jumat (24/6/2022) Ketua BAP DPD RI Bambang Sutrisno meyebutkan rapat ini merupakan lanjutan dari pertemuan yang berlangsung pada tanggal 16 Juni 2016. Eks pekerja outsourcing PT Pertamina Aceh Tamiang mengaku telah mengerjakan pekerjaan pokok (core bisnis) selama 15 sampai dengan 30 tahun secara terus menerus tanpa jeda waktu pada posisi dan eselon yang sama. Mereka mengalami tindakan skorsing, dirumahkan dan sampai di PHK terhitung mulai tanggal 18 Januari 2012 hingga hari ini belum ada penyelesaian. Saat itu mereka menuntut untuk dijadikan karyawan tetap Pertamina. Kesepakatan rapat dengar pendapat yang dilaksanakan pada tanggal 16 Juni 2016 dan diikuti Pemkab. Aceh Tamiang, DPRK Aceh Tamiang, PPHI Kemnaker, serta PT.Pertamina (Persero) tersebut menyepakati bahwa masalah hukum tidak akan dipersoalkan kembali, dan sebagai diskresinya yaitu penyelesaian beraspek pada kearifan. Namun hasil dari rapat tersebut belum direalisasikan oleh PT. Pertamina (Persero), sehingga eks pekerja outsourcing meminta kembali bantuan BAP DPD RI untuk melakukan mediasi. “Kami harap PT. Pertamina bisa merealisasikan atas apa yang dijanjikan pada tahun 2016 lalu yaitu penyelesaian beraspek pada kearifan,” kata Syamsuddin, salah satu perwakilan eks pekerja outsourcing. Setelah BAP DPD RI melakukan mediasi dan dialog antara eks karyawan outsourcing dan pihak PT. Pertamina (Persero) akhirnya disepakati bahwa PT. Pertamina dapat membantu proses rekrutmen bagi eks pekerja yang masih berusia produktif serta keluarganya berdasarkan prosedur dan peraturan yang berlaku. “Kami juga akan mengakomodir keinginan eks pekerja tersebut dengan program-program CSR yang sudah kami lakukan,” jelas Muzwir Wiratama Sumber : https://waspada.id/nusantara/bap-dpd-gelar-rdp-permasalahan-pt-pertamina-dengan-eks-karyawannya-di-aceh/

CURHAT SEMUA HARGA NAIK, DENTY TEMUI PEDAGANG KECIL

oleh jateng

TEMANGGUNG – Harga bahan pokok saat ini terus mengalami kenaikan, seperti cabe rawit, terigu, bawang merah, telour, daging ayam, hingga sayur mayur. Sejumlah pedagang makanan mengaku pusing dengan kenaikan harga bumbu untuk memasak yang tinggi saat ini. Kepada Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Denty Eka Widi Pratiwi, para pedagang makanan mengeluhkan omzet mereka yang tidak dapat menutup biaya produksi. Pedagang makanan kecil tersebut biasanya membawa makanan buatan mereka ke pasar untuk dititipkan kepada pedagang yang kue. “Keuntungan sekarang tipis, soalnya harga bahan baku naik, ndak balik modal,” keluh pembuat kue kecil yang dijual di pasar tradisional Temanggung. Dia sendiri tidak berani menaikkan harga, karena takut dagangannya justru tidak laku. Curhat lainnya juga disampaikan pedagang yang berjualan nasi bungkus. Kenaikan harga cabai yang menembus angka Rp 100 ribu membuatnya harus pintar-pintar mengolah masakan. “Pembeli komplain, masakannya kurang mantep karena cabenya kurang, risiko ya seperti ini kalau cabe mahal,” tukasnya. Para pedagang berharap pemerintah memberikan perhatian dengan keadaan tersebut. Mereka berharap harga bisa stabil dan normal kembali, karena akan mempengaruhi kelangsungan usaha kelas ekonomi kecil. Menghadapi curhat tersebut, Denty juga berharap, pemerintah dapat melihat keadaan pedagang UMKM. Harga bapok stabil dengan harga tinggi, meskipun Hari Raya Idul Fitri sudah berlalu. “Masyarakat saat ini dalam kondisi yang sulit, dihimpit harga tinggi bapok, apalagi ini menjelang tahun ajaran baru, dimana mereka juga harus memenuhi kebutuhan pendidikan anak-anaknya. Semestinya ini menjadi early warning bagi pemerintah, tentang pendekatan kebijakan pangan di masa yang akan datang. Jangan sampai Indonesia yang subur mengalami krisis stok pangan di masa yang akan datang,” tandasnya. Sumber : https://dentyeka.id/index.php/2022/06/29/curhat-pedagang-kecil-bu-denty-harga-semua-naik-bikin-pusing/

Harga Cabe Kian Pedas, Denty Desak Kementan Lakukan Terobosan Ini

oleh jateng

Lonjakan harga cabai telah menjadi salah satu penyebab utama inflasi di Jawa Tengah. Kementerian Pertanian perlu fokus dalam penanganan pascapanen dalam produksi cabai dalam rangka mengatasi kenaikan harga cabai yang melonjak, kata Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Denty Eka Widi Pratiwi. “Kementan perlu membuat terobosan melalui manajemen pascapanen yang baik. Komoditas cabai ini tidak tahan lama maka perlu teknologi pascapanen seperti resi gudang atau cold storage sehingga lebih tahan lama,” kata Denty. Kementan juga diharapkan dapat mengoptimalkan penanganan pascapanen sebab saat ini petani sering mengalami gagal panen sehingga harga cabai jadi sering melonjak. Sejumlah pasar di Jawa Tengah menunjukkan, rata-rata harga cabai rawit merah adalah Rp 80 ribu.“Kenaikan harga ini sangat meresahkan konsumen, terlebih cabai merupakan kebutuhan pokok rumah tangga,” ujar anggota Komite II DPD RI asal Jawa Tengah ini. Denty mendorong Kementan dapat memberikan insentif khusus kepada petani yang menanam cabai agar produksinya stabil. Hal lain yang sering dihadapi petani adalah pentingnya melakukan terobosan dalam mengatasi serangan penyakit pada tanaman cabai. “Kementan hendaknya proaktif membantu petani mengatasi serangan penyakit pada tanaman cabai serta meningkatkan luas tanam dan mengatasi serangan organisme pengganggu tanaman (OPT),” tukasnya. Sementara itu, berdasarkan pantauan di sejumlah daerah di Jawa Tengah, kenaikan harga cabai rawit merah terus terjadi sejak awal bulan ini. Hingga hari ini harga cabai rawit merah Rp86.000/kg, rawit hijau Rp44.000/kg, cabai merah keriting, dan cabai merah besar Rp65.000/kg. Harga tersebut naik jika dibandingkan dengan pekan lalu di mana cabai rawit merah Rp70.000/kg, rawit hijau Rp35.000/kg, cabai merah keriting Rp50.000/kg, dan cabai merah besar Rp55.000/kg. Sumber : https://dentyeka.id

PANSUS DPD RI PERJUANGKAN HAK DARI NASABAH MAUPUN PENSIUNAN JIWASRAYA

oleh jateng

Kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya (Persero) mulai tercium oleh publik pada awal Oktober 2018 ketika Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di sektor perasuransian itu mengirimkan surat kepada bank mitra untuk menunda pembayaran polis jatuh tempo produk JS Saving Plan. Hasil audit investasi terhadap Jiwasraya di bulan yang sama pun menguak gangguan likuiditas yang menyebabkan penundaan pembayaran klaim sebesar Rp802 miliar pada November 2018, yang kemudian naik menjadi Rp12,4 triliun pada akhir 2019. Permasalahan bermula ketika manajemen Jiwasraya sebelumnya menawarkan produk-produk asuransi yang menjanjikan bunga tinggi, di luar standar kewajaran produk sejenis di pasar (product mispricing), serta masa perlindungan asuransi yang panjang. Salah satunya yakni produk bancassurance JS Savings Plan yang ditawarkan dengan jaminan tingkat pengembalian (guaranteed return) sebesar 9% – 13% selama periode 2013 – 2018, dengan periode pencairan setiap tahun. Namun jaminan return JS Savings Plan lebih besar dibandingkan dengan tingkat suku bunga deposito pada tahun finansial 2018 (yaitu 5,2% – 7,0%). Dengan return yang lebih tinggi dari pertumbuhan instrumen-instrumen investasi di pasar dan jangka waktu produk yang dapat dicairkan setiap tahun, Jiwasraya terus terkena risiko pasar. Bunga yang tinggi membuat perseroan harus menempatkan investasi di instrumen yang high risk demi mencapai imbal hasil yang besar. Sayang, imbal hasil investasi yang tidak tercapai membuat liabilitas kian membengkak. Alhasil, untuk membayar klaim jatuh, perseroan mengandalkan perolehan premi baru sehingga lama kelamaan menjadi bom waktu. DPD RI melalui Pansus Asuransi Jiwasraya telah melakukan RDPU dengan Forum Nasabah Korban Jiwasraya (FNKJ). Dalam rangka memperoleh pendapat dan pandangan yang lebih komprehensif mengenai permasalahan asuransi Jiwasraya, maka DPD RI, dalam hal ini Pansus Asuransi Jiwasraya memandang perlu untuk melakukan diskusi mendalam dengan para pakar dan akademisi, termasuk salah satunya adalah dengan Akademisi Universitas Diponegoro (UNDIP) Semarang Pada kesempatan diskusi tersebut didengarkan pendapat dari akademisi, yakni dengan dosen Rinitami Njatrijani, SH, MHum, dan Hendro Saptono, SH, MHum, dan sesi tanya jawab dimoderatori oleh Dr Siti Malikhatun Badriyah, SH, MHum. Menurut Rinitami, FGD ini menjadi pembelajaran bagi seluruh rakyat Indonesia untuk senantiasa cermat dalam membaca dokumen polis yang disediakan oleh perusahaan asuransi apapun. Kecermatan membaca polis tersebut dilakukan guna mencegah kasus gagal bayar yang dialami oleh nasabah Asuransi Jiwasraya sehingga hak mereka tidak terpenuhi Di dalam RDPU ini terungkap berbagai permasalahan krusial dan sangat prinsip yang banyak dilanggar didalam penyelesaian klaim polis asuransi Jiwasraya. Pilihan bagi nasabah untuk ikut atau tidak ikut restrukturisasi menjadi dilema bagi nasabah karena kedua pilihan tersebut sangat merugikan nasabah. Tuntutan nasabah yang disampaikan pada kesempatan RDPU cukup sederhana yaitu kembalikan hak nasabah sesuai dengan yang dijanjikan. Dalam diskusi tersebut juga mengemuka, sedikitnya 2.431 pensiunan Asuransi Jiwasraya menolak likuidasi Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) Jiwasraya karena hanya akan memenuhi 20 persen dari kewajiban sebesar Rp 329 miliar. Hal ini diakui Sutoro Tri Widodo, SE, selaku Ketua Perkumpulan Jiwasraya (KPJ) seusai melaksanakan Forum Group Discussion (FGD) Panitia Khusus (Pansus) Jiwasraya Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI). Ketua Pansus Jiwasraya Dr. Ajiep Padindang, S.E., M.M., menyatakan oleh para narasumber telah memberikan pandangannya terkait regulasi di bidang asuransi untuk menjawab permasalahan ke depan dan kaitannya tentang kasus Asuransi Jiwasraya. "Untuk proses pidana dari direksi yang korupsi telah berjalan, tetapi dari Pansus DPD RI memperjuangkan hak dari nasabah maupun pensiunan," tuturnyanya. Pasalnya, skema yang ditawarkan untuk nasabah Jiwasraya ialah restrukturisasi yang memangkas hingga 40% polis nasabah dan pembayaran dicicil selama 3-5 tahun. Dari FGD ini ia melihat perlunya regulasi di dunia perasuransian dan peran penegakan hukum terutama oleh pemegang regulasi atau aturan secara baik. Pemegang regulasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dianggap lemah atau kurang kuat dalam melakukan regulasi asuransi. "Harapan kami ialah para korban dan pensiunan Jiwasraya bisa melihat DPD RI sudah menindaklanjuti aspirasi mereka dan dilakukan pendalaman secara akademis dan harus dilakukan kajian secara mendalam," paparnya.

Masyarakat Sadar Pilah Sampah, Denty Apresiasi Pengelolaan TPST Rowalo

oleh jateng

BANYUMAS – Pengelolaan sampah di Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) di Desa Rowalo, Kabupaten Banyumas, Provinsi Jawa Tengah mendapat apresiasi Anggota Komite II DPD RI Denty Eka Widi Pratiwi. Keberadaan TPST Rowalo yang juga merupakan salah satu unit usaha BUMDes setempat, juga telah membantu menyerap tenaga kerja dan mewujudkan lingkungan bersih melalui pilah sampah. Denty dalam kunjungannya ke TPST Rowalo, Sabtu (11/6) melihat dari dekat wujud tanggung jawab masyarakat dalam melakukan pilah sampah yang dibawa ke TPST. “Saya sangat mengapresiasi pengelolaan TPST Rowalo yang memberikan manfaat dengan mewujudkan lingkungan bersih, melalui kesadaran pilah sampah, dan membantu menyerap tenaga kerja,” ungkapnya di sela kunjungan ke TPST Rowalo. Kepada warga Rowalo Denty mengemukakan, tanggung jawab terhadap kesadaran pengelolaan sampah adalah milik semua pihak. Terbukti, walaupun baru satu tahun berdiri, TPST Rowalo telah banyak memberikan manfaat. Denty mendorong kemandirian masyarakat dalam kesadaran pengelolaan sampah. Oleh karenanya, hendaknya tidak selalu bergantung fasilitas dari pemerintah .”Mari kita lakukan terobosan dan kreativitas dalam teknologi pengelolaan sampah, dari pengalaman yang sudah dilaksanakan di TPST ini terbukti bahwa kemandirian masyarakat dapat mewujudkan lingkungan yang sehat, bersih dan meningkatkan nilai kesehatan masyarakat,” kata Denty. TPST Desa Rawalo berada di RT 1 RW III Kecamatan Rawalo dan memiliki kapasitas sampah masuk 22,8 m3/hari dan sampah residu 2,08 m3/hari. Sistem pengolaan sampah ini telah membantu menyerap tenaga kerja sebanyak 25 orang dan mengurangi sampah dari 1.000 penerima manfaat (KK) di Kecamatan Rawalo, sehingga mewujudkan lingkungan yang bersih, meningkatkan nilai kesehatan, dan kenyamanan warga setempat. (adm3) https://dentyeka.id/index.php/2022/06/11/masyarakat-sadar-pilah-sampah-denty-apresiasi-pengelolaan-tpst-rowalo/

Dikunjungi KPU, Ketua DPD RI Tekankan Upaya Minimalisir Kecurangan Pemilu

oleh jateng

JAKARTA, dpd.go.id - Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menekankan perlunya upaya yang signifikan agar kecurangan dalam Pemilu bisa diminimalisir. Hal itu disampaikan LaNyalla kepada Ketua KPU yang menyambanginya di Ruang Kerja Ketua DPD RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (15/6/2022). Hadir dalam kesempatan itu Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan dua komisioner KPU Betty Epsilon Idroos dan Mochammad Afifuddin. Ketua DPD RI didampingi Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono, Senator asal Lampung Bustami Zainudin dan Ahmad Bastian, Senator asal Kepri Dharma Setiawan dan Sekjen DPD RI Rahman Hadi. "Aksi kecurangan masih selalu mewarnai Pemilu kita terutama saat penghitungan suara. Ini yang harus diantisipasi dengan baik oleh KPU. Misalnya masih saja terjadi meningkatkan suara kandidat yang disukai, termasuk membeli suara, intimidasi, isian surat suara, salah mencatat suara, penyalahgunaan surat suara atau pembatalan surat suara," ujar LaNyalla. Selain hal itu, LaNyalla menyinggung agar Indonesia mulai menerapkan sistem e-voting dalam Pemilihan Umum. Sistem tersebut dinilai lebih efektif, efisien dan sudah berhasil diterapkan di sejumlah negara. "Digitalisasi dalam Pemilu yakni e-voting ini berpeluang besar diterapkan. Kami minta untuk mulai dikaji, sehingga bisa dipakai sistem itu. Tetapi dari segi keamanan teknologi harus terjamin dan bisa diaudit forensik," jelas LaNyalla. Senator asal Jawa Timur itu menegaskan, DPD RI siap mem-back up dan mendukung langkah KPU dan Bawaslu dalam mempersiapkan pemilu yang jujur dan adil, sehingga proses demokrasi berjalan dengan baik. "Kita support KPU dan Bawaslu sehingga setiap tahapan berjalan lancar sampai selesai. Kami berharap agar KPU adil tegakkan kebenaran, jangan sampai ada intervensi dari siapapun," tukas LaNyalla. Pimpinan Komite I DPD RI yang juga Senator asal Lampung, Ahmad Bastian lebih menyoroti soal penomoran dalam surat suara calon anggota DPD RI. "Kami minta KPU RI dan Bawaslu RI dalam penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan dan pengawasan Pemilu yang berkaitan dengan pemilihan anggota DPD RI khususnya yang terkait dengan penomoran dalam surat suara dapat berkonsultasi dengan DPD RI sehingga terwujud adanya kesetaraan dengan peserta pemilu lainnya," ujar Ahmad Bastian. "Pada pemilihan 2019, calon DPD penomorannya meneruskan nomor parpol. Padahal surat suara capres diberikan nomor tersendiri," tegasnya. Menanggapi usulan soal e-voting Ketua KPU Hasyim Asy'ari memberikan alasan bahwa KPU belum bisa menerapkan sistem itu. "Hingga saat ini e-voting belum bisa diterapkan karena belum ada landasan hukum yang mengatur soal itu. Regulasinya memang masih mengatur pemilihan secara manual sesuai yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU 10/2016 terkait pilkada. Artinya kalau mau diterapkan, UU tersebut harus diubah terlebih dahulu," papar Hasyim Asy'ari. Berkaitan soal penomoran surat suara anggota DPD RI, Hasyim menjelaskan pihaknya akan melakukan kajian hal itu. "Kami akan mengkajinya supaya ada kesetaraan atau keadilan dalam hal ini," ucapnya. Dalam kesempatan itu, Hasyim Asy'ari juga menjelaskan berbagai tahapan yang sudah dimulai oleh KPU. Pihaknya meminta dukungan DPD RI agar tahapan hingga pelaksanaan pemilu berjalan sesuai trek. "Kami tidak bisa bekerja sendiri, kami selalu mohon dukungan dari semua pihak, termasuk DPD RI. Semandiri-mandirinya kami, tetap harus dapat dukungan dan doa restu banyak pihak," papar dia.(*)

RAPAT KERJA KOMITE IV DENGAN MENTERI KEUANGAN

oleh jateng

Pada tanggal 7 Juni 2022 di Jakarta, Komite IV DPD RI melaksanakan rapat kerja dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani membahas Membahas Kerangka Ekonomi Makro dan Kebijakan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal Serta Dana Transfer ke Daerah dalam RUU APBN Tahun Anggaran 2023. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua Komite IV DPD RI Casytha Arriwi Kathmandu dan dihadiri segenap anggota Komite IV DPD RI. Dalam sambutannya Casytha mengungkapkan tujuan dari rapat kerja dengan Menteri Keuangan adalah untuk mendapatkan informasi komprehensif mengenai pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2022. Kemudian mendapatkan informasi komprehensif mengenai Kebijakan Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal tahun 2023. Kemudian, terkait dengan kepentingan daerah, raker kali ini ditujukkan untuk memperoleh informasi bagaimana kebijakan Pemerintah menjawab tantangan di tahun 2022 terutama alokasi TKDD yang perlu mendapat prioritas untuk menjamin kebutuhan fiskal daerah dan 2023. “Terkait dengan tupoksi DPD, raker kali ini ditujukkan untuk memperoleh informasi mengenai arah kebijakan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) tahun 2023. Bagaimana TKDD untuk mendukung capaian prioritas nasional dapat mendorong percepatan pemulihan perekonomian nasional di tahun 2023,’ terang Casytha. Dalam paparannya terkait dengan transfer ke daerah dan dana desa (TKDD), Menteri Sri Mulani mengungkapkan kebijakan TKDD diarahkan pada pemerataan layanan dan kesejahteraan. “Kebijakan dana TKDD 2023 diarahkan pada pemerataan layanan dan kesejahteraan”, papar Sri Mulyani. Sri Mulyani mengatakan outlook penyaluran TKDD 2022 secara nominal meningkat dibandingkan APBN 2021. “(Outlook) TKDD 2022 ditargetkan sebesar Rp804,8 triliun (4,3 persen PDB). Secara nominal lebih tinggi dibandingkan TKDD 2021 sebesar Rp785,7 triliun (4,6 persen PDB),”papar Menteri Sri Mulyani. Sedangkan pada tahun anggaran 2023 besaran TKDD ditargetkan berada pada rentang 4 – 4,1 persen dari PDB. Lebih lanjut, dikemukakan oleh Menteri Sri Mulyani arah TKDD 2023 diselaraskan dengan implementasi UU UKPD, yakni pertama pagu DAU mempertimbangkan tingkat kebutuhan pendanaan dan target pembangunan, berbasis unit cost dengan memperhitungkan standar minimal layanan pemerintahan dan karakteristik wilayah. Kedua, DBH berbasis pendapatan t-1, ketiga DAK Fisik bersifat penugasan sejalan prioritas nasional dan fokus pada pencapaian target kinerja. dan keempat dana Desa menjadi bagian dari TKD dan pengalokasiannya memperhitungkan kinerja dan sesuai prioritas nasional. Dalam rangka optimalisasi penyaluran TKDD 2023, Menteri Sri Mulyani mengemukakan ada lima hal strategi yang akan dijalakann. Pertama meningkatkan sinergi kebijakan fiskal pusat dan daerah serta harmonisasi belanja pusat dan daerah. Kedua, memperkuat kualitas pengelolaan TKD yang terarah, terukur, akuntabel dan transparan. Kemudian memperkuat penggunaan TKD untuk mendukung sektor-sektor prioritas (kesehatan, pendidikan, perlindungan sosial, dan infrastruktur). Keempat, meningkatkan kemampuan perpajakan daerah (local taxing power) dengan tetap menjaga iklim investasi, kemudahan berusaha, dan kesejahteraan masyarakat. Kelima, mendorong pemanfaatan instrumen pembiayaan untuk mengatasi keterbatasan kapasitas fiskal dan kebutuhan percepatan pembangunan melalui: a) pemanfaatan creative financing (pinjaman daerah, penerbitan Obligasi Daerah, dan/atau KPBU); b) melakukan Integrated funding (kerja sama pembangunan antardaerah, hibah daerah, sinergi belanja pusat, TKD, dan APBD); dan c) pengembangan pembiayaan berkelanjutan. Menanggapi paparan Menteri Sri Mulyani, anggota Komite IV DPD RI menanggapi dan meminta penjelasan lebih lanjut. Ajiep Padindang, Senator Sulawesi Selatan mengemukakan dua poin utama terkait kebijakan TKDD. Poin pertama. semua daerah tekor anggarannya karena kekurangan DAU untuk PPPK pendidikan dan kesehatan. “Padahal semua hal tersebut sudah direncanakan sejak tahun 2021 sehingga pemotongan secara mendadak membuat pemerintah daerah kesulitan. Kami meminta tolong agar DAU 2023 bisa ditingkatkan. Atau, apakah bisa DBH pada 2022 digunakan pemerintah daerah untuk pembayaran P3K pendidikan dan Kesehatan”, ungkap Ajieb. Pada poin kedua, Ajiep menyoroti otonomi pengelolaan TKDD. “Dana TKDD sudah cukup besar. Kenapa tidak efektif untuk mendorong pertumbuhan ekonomi? Karena yang dikelola secara otonom oleh pemerintah daerah hanya sekitar 40 persen. Selebihnya dikendalikan oleh pemerintah pusat. Oleh karena itu, kedepan tolong berikan kewenangan pemda yang lebih besar untuk Dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa (DTKDD) dan berikan fleksibilitas bagi kepala desa untuk mengelola Dana Desa”, pungkas Senator Sulawesi Selatan ini. Senator asal Bali, Bambang Santoso mencurahkan unek-uneknya terkait dengan dana bagi hasil dan PMK 32/21. “DBH Bali sangat sedikit. Sampai kini, Bali merupakan provinsi terbesar terkontraksi perekonomiannya. Apakah bisa memberikan relaksasi bagi korporasi? Seperti subsidi bunga korporasi pada PMK 32/2021. Apakah bisa memberikan relaksasi tenor penjaminan dari maksimal 3 tahun ke maksimum masa penjaminan? Apakah bisa kebijakan percepatan realisasi cluster pengusaha?, “ ungkap Bambang. Senator Elviana asal Jambi membawa aspirasi dari petani kelapa sawit Provinsi Jambi. “Jangan tutup sumber pendapatan petani. Dalam hal ini, adanya kebijakan stop ekspor hulu sawit menyebabkan terpukulnya tidak hanya petani sawit, tetapi semua orang yang bergantung pada perkebunan sawit, seperti tukang semprot, sopir truk, tukang racun, dll. Dampak dari kebijakan tersebut adalah tukang sawit, sopir truk, dll terkapar. Meski Pak Jokowi pada tanggal 23 Mei lalu dikabarkan telah membuka keran ekspor, namun nyatanya sampai kini sawit tidak bisa diekspor,” ungkap Elviana. Elviana juga mempertanyakan sikap pemerintah terhadap BPDKS. “Mengapa pungutan terhadap pengusaha sawit (dana sawit) tersebut tidak digunakan untuk memberikan minyak kepada rakyat? Saran kami agar pemerintah bertindak tegas terhadap para pengusaha kelapa sawit dan membuka keran ekspor sawit kembali,” jelas Elviana. Haripinto Tanudjaja, Senator Kepulauan Riau mengkonfirmasi kebijakan fiskal di Free Trade Zone Batam. “Pada daerah FTZ di batam dan sekitarnya, beberapa komoditas konsumsi masyarakat di daerah tersebut masih diimpor. Apakah mungkin komoditas-komoditas tersebut tarifnya bisa diturunkan sehingga harga di publik bisa terjangkau?” tanya Haripinto. Habib Said Abdurrahman, Senator Kalimantan Tengah menanyakan sikap pemerintah terkait opini penundaan IKN. “Bagaimana sikap pemerintah terhadap respon sebagian publik yang ingin menunda atau membatalkan IKN? Apakah anggaran IKN mengganggu agenda pembangunan nasional?”, tanya Habib Abdurrahman. Selain menanyakan IKN, Habib Abdurrahman juga menanyakan bagaimana kelanjutan food estate di Kalimantan Tengah yang dinilai tidak sesuai target. “Apakah ada anggaran yang tersedat atau bagaimana?”, tanya Senator Kalimantan Tengah ini. Ikbal Djabid Senator Maluku Utara mengajukan pertanyaan kepada Menteri Keuangan. “Ada kebijakan dari pimpinan daerah yang mengganggu bendahara pemerintah daerah di daerah. Terkait adanya pajak permukaan air dan pajak kendaraan bermotor PT IWIP tidak diselesaikan oleh pemerintah, apakah perusahaan-perusahaan tersebut menunaikan kewajiban pajaknya?”, tanya Ikbal. Leonardy Harmain, Senator asal Sumatera Barat, menanyakan terkait UU HKPD yang membuat Dana Desa terintegrasi ke dana Transfer ke Daerah. “Apakah dengan adanya integrasi nomenklatur tersebut membuat Dana Desa tidak naik di tahun mendatang?” tanya beliau. Selain itu, beliau juga memberi saran bahwa, “Dana Desa 2023 jangan dijadikan BLT dan untuk kegiatan lainnya sebab akan berdampak pada tingkat daya beli masyarakat yang tidak cukup dari BLT DD tersebut. Akan lebih efektif apabila DD dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur sehingga mendorong perekonomian masyarakat” pungkas beliau. Senator Daerah Istimewa Yogyakarta, Gusti Kanjeng Ratu Hemas, turut menyampaikan aspirasi mengenai kebijakan dana desa. “Pemerintah pusat perlu mempertimbangkan kondisi tiap desa sehingga kebijakan dana desa tidak bisa diseragamkan secara nasional” ucap beliau. Senator DIY tersebut memberi contoh salah satu kebijakan terkait, yakni penetapan presentase tertentu anggaran BLT yang diambil dari Dana Desa. Sumber : https://beta.dpd.go.id [image]1887164c-60e1-4522-9845-f8a3e328b038.jpg[/image] [image]313b59a6-b857-451a-a071-84c734655302.jpg[/image]

DENTY MINTA PEMERINTAH KAJI MATANG WACANA KENAIKAN TARIF BOROBUDUR

oleh jateng

MAGELANG – Anggota Komite II DPD RI Denty Eka Widi Pratiwi menyampaikan, wacana kenaikan tarif masuk Candi Borobudur dinilai sama saja ‘melarang’ wisatawan untuk masuk. Pasalnya, kenaikan harga tiket yang direncanakan sampai berkali-kali lipat. Pasca pelarangan aktivitas di kawasan pariwisata, wacana tersebut sangat disayangkan. Ini akan membuat kecewa masyarakat yang baru saja kembali bersemangat untuk berwisata. “Kebijakan ini perlu dipertimbangkan matang-matang, apa iya tarifnya tiba-tiba naik, jangan sampai kebijakan tersebut membuat banyak pihak kecewa. Jika alasannya adalah untuk merawat Borobudur, masih banyak langkah lain ketimbang menaikkan tarif beripat-lipat,” tutur Denty yang berasal dari Daerah Pemilihan Jawa Tengah ini. Banyak pihak yang dimaksud Denty antara lain, stakeholder wisata, pedagang sekitar kawasan Borobudur, pengembang kawasan desa wisata, serta masyarakat yang hendak merencanakan pergi ke Borobudur dalam waktu dekat. “Wisata kita baru saja bangkit usai pandemi, terlebih negara-negara lain justru tengah berlomba dengan harga paket wisata yang bersaing, apalagi di Asia Tenggara ada yang mempunyai karakteristik alam, sejarah dan budaya yang mirip,” tuturnya. Denty berharap, pemerintah benar-benar menggodog wacana tersebut dengan mengajak seluruh stakeholder pariwisata sebelum menjadikan penetapan tarif Rp 750 ribu menjadi sebuah keputusan. Pernyataan Denty menanggapi wacana yang disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan akan menetapkan tarif masuk ke area stupa Candi Borobudur sebesar Rp 750 ribu, dan $100 untuk wisatawan asing. Luhut mengatakan, dia membuka peluang mengkaji kembali tarif Rp 750 ribu bagi wisatawan domestik untuk naik hingga ke area stupa Candi Borobudur. Dia menyadari kekhawatiran dan masukan yang muncul dari masyarakat mengenai tarif untuk turis lokal yang dianggap terlalu tinggi. “Saya mendengar banyak sekali masukan masyarakat hari ini terkait dengan wacana kenaikan tarif untuk turis lokal. Karena itu, nanti saya akan minta pihak-pihak terkait untuk segera mengkaji lagi supaya tarif itu bisa diturunkan. Saya sampaikan terima kasih kepada semuanya atas perhatian yang begitu besar kepada warisan budaya kebanggaan kita semua ini,” kata Luhut. (adm2) SUMBER: https://dentyeka.id/index.php/2022/06/07/denty-minta-pemerintah-kaji-matang-wacana-kenaikan-tarif-borobudur/

KEGIATAN ANUGERAH SENATOR INDONESIA BIDANG SASTRA

oleh jateng

“Betapa kecil manusia di tengah keperkasaan alam. Di bawah lengkung langit yang megah Nyai Sakarya beserta cucunya merasa menjadi semut kecil yang merayap-rayap di permukaan bumi, tanpa kuasa dan tanpa arti sedikit pun” (Ahmad Tohari) Mari bergabung dalam kegiatan ANUGERAH SENATOR INDONESIA B-52 BIDANG SASTRA oleh Dr. Abdul Kholik, S.H., M.Si. (Anggota DPD-RI Dapil Jateng) yang akan dilaksanakan pada: Hari, tanggal : Rabu, 8 Juni 2022 Pukul : 09.00 WIB s.d selesai Tempat : Aula Gedung Bambang Lelono, Fakultas Ilmu Budaya UNSOED Orasi kebudayaan : Ahmad Tohari Join Zoom Meeting https://us06web.zoom.us/j/81829487694?pwd=S2JoY3ZLUkVHNVZRVC9BS0xEMzJ4dz09 Meeting ID: 818 2948 7694 Passcode: 98765 ------ Anugerah Senator Indonesia B-52 Bidang Sastra terselenggara atas kerja sama DPD-RI dan FIB UNSOED. Demikian kami sampaikan. Terima kasih 🙏🏻